MAROS, BKM — Proses hukum dugaan kasus penyalahgunaan penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) PT Bumi Maros Sejahterah memasuki babak baru.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros telah meningkatkan tahapan penyelidikan kasus yang diduga merugikan Pemkab itu ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros Eko Wahyudi Husodo melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Ikbal Ilyas, mengatakan jika pihaknya telah menemukan sejumlah alat bukti yang membantu meningkatkan proses hukum pengelola PT Bumi Maros Sejahterah.
“Terkait perusda, kami sudah melakukan penyidikan. Dari hasil penyelidikan kami menemukan hingga tiga alat bukti, sehingga kita menyatakan bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana. Karena itu kami tingkatkan ke penyidikan pada 31 Oktober 2022,” ujar M Ikbal di kantornya, Kamis (3/11).
Ikbal melanjutkan, dalam proses pengusutan kasus ini pihaknya telah memanggil beberapa orang yang untuk dimintai keterangan, dan akan kembali dipanggil lagi untuk menjadi saksi.
“Kita sudah memanggil beberapa saksi dan akan dilakukan pemeriksaan pendalaman. Dalam prosesi ini pasti kita akan menemukan tersangkanya. Kalau pemanggilan di tahap ini sudah kami layangkan beberapa hari ke depan. Ada beberapa orang yang sudah kita kirimkan panggilan. Jadi kita tunggu saja nanti hasil penyidikan itu,” jelasnya.
Ia membeberkan, beberapa pihak telah diundang untuk membantu proses hukum kasus yang berpotensi merugikan negara tersebut. “Kita sudah panggil beberapa orang untuk permintaan keterangan. Kita juga minta keterangan dari ahli terkait dengan kasus tersebut,” jelasnya.
“Yang dimintai keterangan tentunya pihak-pihak terkait perusda itu. Kalau identitasnya kami belum bisa sebutkan. Intinya, ada tujuh orang yang ada di dalam perusahaan tersebut yang punya kewenangan,” tambah mantan Kasi Intel Kejari Sidrap itu.
Ikbal menambahkan, dugaan penyalahgunaan anggaran perusahaan yang dipimpin langsung oleh mantan anggota DPRD Maros Hermanto itu, berawal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan tidak adanya kontribusi kepada Pemkab Maros.
“Untuk sementara potensi kerugian negara sekitar ratusan juta. Kurang lebih Rp300 juta. Tetapi untuk memastikan bahwa apakah potensi itu kerugian, harus melalui audit perhitungan kerugian negara di tahapan penyidikan. Jadi sumber laporan kami itu dari BPK, untuk anggaran penyertaan modal,” tandas Ikbal. (ari/c)

