pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Terdakwa Beli Senpi Ilegal dari Warga Sipil

Ahli Balistik Dihadirkan di Sidang Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar

MAKASSAR, BKM — Sulaeman, terdakwa pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang mengungkapkan fakta baru tentang senjata yang dipakai untuk menembak. Senjata api (senpi) jenis revolver kaliber 38 inci tersebut bukan dibeli secara daring.
Ia mengaku memperolehnya secara ilegal dari seseorang yang merupakan anggota sebuah organisasi menembak, yakni Perbakin. Harganya Rp20 juta.
Hal itu diungkapkan Sulaeman dalam persidangan lanjutan di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (9/11). Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jhonicol Richard. Duduk sebagai terdakwa mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan, Chairul, Sulaeman, dan Muh Asri.
Kepada terdakwa Sulaeman, Jhonicol menanyakan dari mana ia mendapatkan senpi tersebut.
“Saya dapat dari teman, Yang Mulia. Beli Rp20 juta,” jawabnya.
”Beli dari masyarakat sipil?” tanya hakim. ”Siap Yang Mulia,” ujar Sulaeman.
Majelis hakim mendalami sosok masyarakat sipil yang menjual senpi jenis revolver tersebut apakah tergabung dalam keanggotaan organisasi menembak. Sulaeman membenarkannya.
“Siap (iya) Yang Mulia,” tuturnya.

Sulaeman juga mengungkapkan senjata revolver tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki izin kepemilikan. Hanya saja, ia tidak menjelaskan dalam persidangan asal revolver tersebut dibeli oleh temannya itu.

Sementara saksi ahli Forensik Polda Sulsel Surya Pranowo yang dihadirkan dalam persidangan, mengaku tidak bisa mendeteksi asal revolver yang digunakan terdakwa untuk membunuh Najamuddin Sewang. Surya menegaskan, untuk mengetahui asal senjata, datanya ada di Bagian Yanma Polda Sulsel.

“Untuk data ada di Yanma Polda Yang Mulia. Bukan di Labfor,” kata dia.

Surya mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan labfor, senjata produksi Amerika Serikat yang digunakan terdakwa Chaerul Akmal untuk menembak Najamuddin Sewang identik dengan yang diuji balistik. Ia menyebut peluru yang terdapat di tubuh Najamuddin Sewang kaliber 38 inci.

“Pertama, satu pucuk senpi jenis revolver laras pendek pabrikan kaliber 3,8 inci berfungsi dengan baik. Kemudian 53 butir peluru kaliber 38 inci kondisi baik dan dapat digunakan untuk senpi tersebut,” terangnya.
Selain uji balistik peluru kaliber 38 inci, Surya mengaku juga memeriksa kaliber 9 milimeter (mm). Terbuat dari timah. Hanya saja, untuk kaliber 9 mm tersebut dinyatakan tidak identik, karena tidak bisa meledak jika dipakai di revolver.

“Kemudian lima butir peluru kaliber 9 mili kondisi peluru tersebut sudah pernah digunakan, namun tidak meledak,” ungkapnya.

Surya menjelaskan, personel institusi Polri lebih banyak menggunakan senpi laras pendek seperti revolver dan pistol. Meski demikian, untuk anggota Polri yang pasukan khusus seperti Brimob dan Samapta juga menggunakan senpi laras panjang.

“Sepengetahuan kami ada memang kaliber pendek, seperti kaliber 9 mm jenis pistol dan 38 inci jenis revolver. Kemudian untuk spesial force, seperti pasukan khusus seperti Brimob dan Samapta mereka punya senjata khusus laras panjang otomatis,” jelasnya.

Surya menambahkan, senpi jenis revolver bisa dengan jarak tembak 25 meter. Jika lebih dari 25 meter maka daya tembaknya semakin berkurang.

“Mohon izin Yang Mulia, teori yang kami ketahui senjata laras pendek jenis revolver itu jaraknya (tembak) sekitar 25 meter. (Kalau lebih 25 m) mungkin daya tembaknya sudah berkurang,” ucapnya.

Sementara terdakwa Chaerul Akmal dalam persidangan mengakui menembak Najamuddin Sewang dari jarak kurang lebih 3 meter. Ia menembak Najamuddin dengan menggunakan tangan kiri.

“(Jarak tembak) kurang lebih 3 meter Yang Mulia,” ucapnya.
Di ujung persidangan usai ahli memberikan keterangan, terdakwa Iqbal Asnan yang hadir dengan menggunakan kursi roda, mengeluh sakit pada bagian kaki. Ketua Majelis Hakim Jhonicol Richard kemudian mengatakan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada dua pekan depan. Agendanya pemeriksaan terdakwa.
“Saya harap JPU dan PH keempat terdakwa bisa datang lebih cepat. Sidang kita gelar pukul 09.00 Wita. Masa penahanan keempat terdakwa sudah hampir habis, sehingga harus dipercapat,” tandasnya. (mat-jun)




×


Terdakwa Beli Senpi Ilegal dari Warga Sipil

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link