MAKASSAR, BKM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar telah menetapkan tiga nama yang diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai calon penjabat (pj) bupati Takalar.
Tiga nama yang diusulkan dalam surat tersebut, yakni Andi Sumardi Sulaiman yang saat ini menjabat kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sulsel Muh Saleh. Serta TR Fahsul Falah yang merupakan kepala Pusat Pengembangan SDM Kemendagri Regional Makassar.
Usulan tersebut diteken oleh Ketua DPRD Takalar Muh Darwis Sijaya yang ditujukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI perihal pengusulan Pj Bupati Takalar. Hal itu ditetapkan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Diperluas, Senin siang (14/11).
Rapim dihadiri para pimpinan DPRD, pimpinan fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Agendanya membahas usulan calon pj bupati Takalar pengganti Syamsari Kitta yang segera berakhir masa jabatannya.
Kepala Biro Pemerintahan Sulawesi Selatan Idham Kadir, menyebut dalam pengusulan nama calon pj bupati Takalar ada sembilan nama. Tiga nama dari usulan DPRD Takalar, tiga dari Pemerintah Provinsi Sulsel dan tiga nama dari Kemendagri RI. Mekanisme tersebut merupakan aturan yang baru saja dikeluarkan di tahun 2022.
“Sekarang itu aturan baru, tiga nama di DPRD kabupaten kota, tiga nama di Provinsi dan di Kemendagri juga tiga nama. Jadi ada sembilan nama,” terangnya saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (15/11).
Idham menjelaskan, untuk nama usulan pj bupati Takalar dari Pemprov Sulsel sendiri saat ini sementara digodok. “Sementara, tinggal tunggu,” ucapnya.
Idham menuturkan, waktu yang diberikan oleh Kemendagri untuk pengusulan nama calon pj bupati Takalar harus telah ada di bulan November ini.
“November, satu bulan sebelumnya dikirim ke Kemendagri. Yang jelas sebelum berakhir masa jabatan sudah ada, nama yang diusulkan. Misalnya berakhir di tanggal 22 Desember,” jelasnya.
Mengenai kriteria untuk diusulkan menjadi pj bupati Takalar, Idham menjelaskan, calon tersebut harus dari Pejabat Tinggi Pratama eselon II.
“Yang jelas pejabat eselon II. Begitu juga di DPRD (Takalar) itu eselon II. Makanya, yang di dalam surat usulan dari DPRD Takalar itu eselon II semua,” terangnya.
Untuk diketahui, Kemendagri memberikan waktu kepada DPRD Takalar untuk menyampaikan tiga usulan nama calon pj bupati Takalar paling lambat 18 November 2022. (jun)

