MAKASSAR, BKM — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menjatuhkan tuntutan bersalah terhadap 10 terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit (RS) Fatimah, Makassar. Amar tuntutan terhadap 10 terdakwa dibacakan secara maraton oleh lima orang tim JPU, masing-masing Asmi, Kamaria, Abdullah, Satriani, dan Sulwahida.

Para terdakwa yang didudukkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (24/11), yakni Dr dr Leo Prawirahardjo (Direktur RS Siti Fatimah), Rahmat Ramadhana (Direktur PT Sangia Perdana), Abdullah (Direktur PT Lasono Nan Utama), dan Helmi Rahmadi (Direktur PT Mentari Alkesindo Jaya).
Ada pula Suryadin Munansyah selaku staf PT Mentari Alkesindo, Lukmanul Hakim Tarigan (Manajer Operasional PT Mentari Alkesindo), Alamsyah, Muhammad Fajarsyah, Mardin, dan Urgamawan Bachtiar masing-masing dari Pokja.
”Para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Alkes di RS Fatimah, dengan modus melakukan mark up harga, dan alkes yang diadakan diduga berasal dari black market. Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian negara sebesar Rp9 miliar,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi seusai sidang.
Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
Pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
Untuk terdakwa Dr dr Leo Prawirahardjo dituntut pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp50 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp200 juta, subsidair satu tahun dan enam bulan penjara.
Terdakwa Rahmat Ramadhana dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp50 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Ada pula tuntutan uang pengganti sebesar Rp285 juta, subsidair dua tahun dan enam bulan penjara.
Sementara terdakwa Abdullah dituntut pidana penjara selama dua tahun delapan bulan, serta denda Rp50 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Uang pengganti Rp87 juta, subsidair satu tahun empat bulan penjara.
Helmi Rahmadi dituntut pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp50 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Suryadin Munansyah diuntut dua tahun delapan bulan, denda Rp50 juta, subsidair tiga bulan kurungan.
Lukmanul Hakim Tarigan dituntut pidana penjara tiga tahun denda Rp50 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Alamsyah, dituntut dua tahun delapan bulan, denda Rp50 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Muhammad Fajarsyah dituntut dua tahun delapan bulan, denda Rp50 juta, subsidair tiga bulan kurungan.
Mardin dituntut dua tahun delapan bulan, denda Rp50 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Urgamawan Bachtiar dituntut dua tahun delapan bulan, denda Rp50 juta, subsidair tiga bulan kurungan. (mat)

