BELOPA, BKM — Polres Luwu meringkus enam orang pelaku cabul terhadap SB (12) di Desa Pantai Timur, Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo, Jumat (2/12). Tiga pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran tim Resmob Polres Luwu.
Operasi penangkapan para pelaku dipimpin Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh, bersama tim Resmob Polres Luwu dan personel Polsek Larompong. Sebelumnya diberitakan awalnya orang tua SB (12) tidak mengetahui kejadian yang menimpa anaknya hingga akhirnya salah seorang pemilik toko menyampaikan kepada orang tua korban kalau anaknya selalu datang membeli jajan ke toko miliknya dengan membawa pecahan uang besar sehingga orang tua korban kaget mendengar anaknya yang sering membeli jajan dengan menggunakan pecahan uang besar.
Orang tua korban akhirnya mempertanyakan hal tersebut, kepada anaknya sampai akhirnya korban SB (22) yang merasa ketakutan akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya dengan mengatakan kalau dirinya memperoleh uang setelah dirinya di gauli oleh tetangganya.
Dengan adanya kejadian tersebut korban dan pihak keluarga merasa malu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Luwu.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh mengatakan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan pelaku akhirnya diketahui TA (44) berteman tiga orang sedang berada di Desa Pantai Timur Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo.
“Tim melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat dan bergerak ke lokasi hingga berhasil mengamankan TA (44) berteman tiga orang, ”ujarnya Sabtu (3/12).
Ditambahkan Muh Saleh setelah dilakukan pengembangan, pelaku lainnya AS (53) juga berhasil diamankan di Kota Palopo,pelaku JU (43) diamankan di Kelurahan Larompong Kabupaten Luwu.
“Sedangkan untuk ketiga orang pelaku lainnya yakni YU (47) , HA dan SU telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Luwu dan dalam pengejaran,” jelas Kasat.
Kapolres Luwu AKBP Arisandi membenarkan penangkapan enam pelaku cabul dan tiga orang DPO, sudah kita ketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran.
“Empat pelaku diamankan di Kabupaten Wajo, satu orang di Kota Palopo dan satu orang lainnya di Kecamatan Larompong,” jelas Kapolres.
Berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan RSUD Batara Guru Belopa per 27 November 2022 ditemukan empat luka robekan pada selaput darah arah jam 1, arah jam 2, arah jam 6 dan arah jam 9. Kesan luka lama akibat persentuhan dengan benda tumpul”, terang Arisandi.
Arisandi melanjutkan barang bukti yang diamankan berupa satu lembar baju kaos warna pelangi milik korban, satu lembar baju dalam warna hitam bintik putih milik korban, satu lembar celana warna hijau milik korban dan satu lembar celana dalam warna pink milik korban.
Para pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandas Kapolres. Kapolres meminta tiga pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas dan terukur. (rls)