BARRU, BKM — Kejaksaan Negeri Barru mengusut kasus dugaan surat perjalanan dinas (SPPD) yang diduga fiktif di salah satu lembaga di Kabupaten Barru. Hanya saja penyidik kejaksaan belum mengungkap ke publik lembaga mana dan siapa pelakunya.
Kasi Pidsus Kejari Barru Andi Ardiaman didampingi Humas Kejari Ahmad Syauki saat menggelar konferensi pers di Gedung Kejari Barru Selasa (6/12) mengakui pihaknya belum bisa membeberkan lebih jauh tentang kasus SPPD yang tengah ditelusuri.
“Kami masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan( Pulbaket) sehingga belum bisa dibeberkan, SPPD dari lembaga mana yang diincar,” ujar Ardiaman diiyakan Ahmad Syauki.
Bidikan SPPD ini belum diketahui lembaga mana yang sedang diincar penyidik Kejaksaan karena masih menutup rapat siapa pihak yang ditengarai memanfaatkan surat perintah perjalanan dinas( SPPD) tersebut.
Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Barru telah menetapkan AR salah seorang tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana insentif pegawai sara, imam masjid dan guru mengaji. “Selain kasus ini AR yang bekerja sebagai ASN dilingkup Pemkab Barru juga diduga menggelapkan dana makan minum dan SPPD dengan total.kerugian negara sekitar Rp 900 juta lebih,” pungkasnya. (udi/C)

