MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan akan menerima alokasi anggaran Rp441 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk gaji 10 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Diketahui, Pemprov Sulsel sudah mengusulkan kuota terbesar untuk formasi guru dengan total pengusulan formasi PPPK sebanyak 10.587. Rincian jabatannya di antaranya fungsional kesehatan 29 formasi, fungsional guru 10.385 formasi, fungsional teknis 173 formasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jauzi membenarkan bahwa pemprov menerima anggaran pusat itu.
Pihaknya berani membuka formasi yang banyak karena gelontoran dana pusat tersebut.
”Iye, dari DAU Rp441 miliar untuk 2023. Makanya, kita komitmen buka sampai 10 ribu lebih karena memang ada dana untuk gaji mereka,” kata Imran, Senin (12/12).
Dahulu, kata dia, banyak komplain dan tidak yakin bagaimana bisa membuka formasi guru sementara uangnya tidak ada. Dari situ akhirnya pusat yang siapkan siapkan uangnya.
Angka itu, jelas dia, dialokasikan selama setahun. PPPK pemprov nantinya akan dikontrak selama lima tahun dan dievaluasi tiap tahun.
Dengan bantuan pusat juga, APBD Sulsel tidak menanggung beban berat dari ribuan PPPK ini.
Untuk penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan PPKK kepada calon PPPK tahap dua yang telah dinyatakan lulus pada tahun 2021 oleh Pemprov Sulsel diundur menjadi tanggal 19 Desember 2022 mendatang.
Sebelumnya, dijadwalkan penyerahan SK P3K tahap dua sebanyak 1.750 PPPK itu pada tanggal 17 Desember 2022.
Imran Jausi mengatakan alasan penyerahan SK PPPK tahap dua diundur karena pada tanggal 17 Desember jatuh pada akhir pekan (libur).
“Tanggal 17 Desember kan itu hari Pak Gubernur minta. Tapi setelah kami lihat ternyata hari Sabtu dan itu libur. Padahal kami mau upacarakan, karena kan penyerahan itu nanti mereka pakai baju Korpri. Jadi kami geser ke hari senin tanggal 19 Desember,” ujar Imran.
Imran menyebut, saat ini proses verifikasi pada calon PPPK sementara ini dikebut. Pasalnya, agar penyerahan dalam dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
“Ini dikebut terus. Kita lagi selesaikan. Tetap kami usahakan sesuai dengan arahan Pak Gubernur. Kami selesaikan di minggu ketiga Desember ini,” ucapnya.
Imran mengatakan, bisa saja penyerahan dilakukan pada bulan November yang lalu, tapi Pemprov Sulsel tidak ingin penyerahan SK PPPK kepada calon PPPK tahap dua ini diberikan secara serentak.
“Sebenarnya bulan kemarin memang sudah ada yang bisa diselesaikan. Hanya saja kami tidak mau bertahap lagi. Sehingga, kemarin itu terpaksa. Istilahnya kita harus menyesuaikan supaya melengkapi karena kami ingin serentak,” terangnya.
Meski begitu, Imran menuturkan, jika pada perjalanannya masih ada calon PPPK yang belum bisa melengkapi berkas administrasinya tepat sebelum waktu penyerahan, maka penyerahan SK PPPK akan tetap diberikan namun tidak diupacarakan seperti para calon PPPK yang telah melengkapi berkasnya.
“Diserahkan secara bertahap tapi tidak diupacarakan. Tapi jika ada yang belum selesai berkas, misalnya 10 atau 20 orang, tidak apa-apa nanti kita susulkan tapi mungkin tidak serentak lagi,” terangnya.
Maka dari itu, Imran mengimbau kepada para calon PPPK untuk segera menuntaskan kelengkapan berkas dengan batas waktu penyelesaian paling lambat di minggu pertama bulan Desember 2022.
“Kami mau upacarakan ini PPPK tahap dua. Kami mau sama dengan PPPK tahap pertama. Kami undang ke kantor gubernur. Mereka menerima secara serentak (SK PPPK),” tutupnya.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, alokasi anggaran di mana usulan tersebut diterima pemerintah pusat sesuai dengan apa yang ditetapkan.
Selain itu, Sudirman menambahkan, hal itu juga sebagai wujud komitmennya dalam mendukung program pemerintah, terutama dalam bidang pendidikan dan kesehatan.
“Ini wujud komitmen kami untuk pemenuhan guru di Sulsel agar proses pembelajaran di satuan pendidikan,” ujarnya. (jun)

