MAROS, BKM — Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros melakukan penggeledahan di kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Maros PT Bumi Maros Sejahtera (PT BMS) yang berada di Jalan Crisant Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Kamis (15/12).

Penggeledahan ini dilakukan terkait pengusutan kasus dugaan kasus tindak pidana korupsi di perusahan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Maros Wahyudi memimpin langsung penggeledahan. Di lokasi, penyidik memerika sejumlah beberapa dokumen dalam bentuk file dan kertas.
“Penggeledahan ini dilakukan sekaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Perusda BMS,” ujar Wahyudi kepada wartawan usai penggeledahan.
Wahyudi menuturkan, dalam penggeledahan tersebut penyidik mencari beberapa alat bukti lain yang belum sempat diamankan sebelumnya. “Hari ini (kemarin) kami mencari alat bukti berupa cek, dokumen dan beberapa file di komputer. Sekaligus menyerahkan surat perintah penggeledahan,” katanya.
Dasar penggeledahan kantor Perusda PT BMS ini, menurut Wahyudi, yakni adanya dugaan penyalahgunaan anggaran pada penyertaan modal Pemkab Maros sebesar Rp1 miliar. “Dana tersebut diduga digunakan oleh direkturnya untuk kepentingan pribadi. Tanpa persetujuan perusahan meminjamkan kepada perseorangan dan digunakan untuk hal lain. Ini yang kita serahkan kepada auditor untuk mengetahui kerugian negara yang diakibatkan,” jelasnya.
Usai dari kantor PT BMS, penyidik melanjutkan penggeledahan di kediaman pribadi Direktur PT BMS. Menurut mantan Kajari Kaimana ini, berdasarkan hasil audit BPK yang diterima Kejari, kerugian negara mencapai Rp340 juta. Saat ini yang berhasil diamankan Penyidik sebesar Rp200 juta. “Kemarin itu ada dana sitaan sebesar Rp200 juta di rekening titipan Kejari. Uang itu kita ambil dari seseorang yang meminjam uang milik PT BMS, yang dipinjam secara pribadi kepada Direktur PT BMS,” terangnya.
Meski telah mengamankan uang sebesar Rp200 juta, namun pihak penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Sejauh ini, Kejaksaan masih memeriksa beberapa orang saksi.
“Kita baru menyita beberapa alat bukti, serta melakukan pemanggilan saksi-saksi terkait kasus ini,” ujar Wahyudi.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maros Ilyas mengatakan, sampa saat ini saksi yang diperiksa sebanyak 12 orang. “Sudah ada 12 orang saksi yang telah diperiksa. Termasuk beberapa yang ada hubungannya dengan PT BMS,” imbuhnya. (ari/b)

