pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Terdakwa Kasus Kecurangan CASN Divonis Bersalah

SIDRAP, BKM — Terdakwa Muh Nesar (29) divonis bersalah dan dijatuhi pidana selama satu tahun empat bulan.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidrap, yakni dua tahun.

Muh Nesar merupakan terdakwa kasus sindikat kecurangan penerimaan CASN di Kabupaten Sidrap tahun 2021 lalu.

Tim JPU Kejari Sidrap yang berjumlah enam orang dan dipimpin langsung Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sidrap Ady Haryadi Annas, telah melaksanakan persidangan sejak bulan September 2022 lalu.
Dua orang diajukan sebagai terdakwa, yakni Muh Nesar dan Afi Meyla Layadi alias Vivi (26). Mereka diajukan dengan dakwaan yang sama, namun dituntut dengan berkas perkara terpisah.
Terdakwa Vivi merupakan pegawai negeri sipil yang baru lulus seleksi penerimaan CASN di Makassar tahun 2020.

Ketua tim JPU Kejari Sidrap Ady Haryadi Annas, menjelaskan bahwa majelis hakim dalam putusannya telah sesuai dengan analisa JPU pada tuntutan, di mana pasal yang didakwakan kombinasi.
Pan proses pembuktian persidangan oleh JPU menghadirkan alat bukti berupa saksi sebanyak 18 orang, ahli empat orang (dua orang ahli cyber dari BSSN dan saru dari Mabes Polri, seorang ahli ITE, dan seorang lagi ahli programmer aplikasi). Ada pula alat bukti surat.
Beberapa barang bukti lainnya, di antaranya sembilan unit PC, dua unit laptop, satu unit handphone, satu unit keyboard dan sebuah printer. Terdapat pula alat petunjuk yang menguatkan bahwa terdakwa adalah pelaku sindikat yang dilakukan secara terorganisir.

Dari hasil persidangan tersebut, tim JPU berkeyakinan dan menuntut terdakwa Muh Nesar telah terbukti melanggar pasal 46 KHUP juncto pasal 30 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 56 ayat 1 KHUP, dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, terhadap seluruh barang bukti dipergunakan dalam perkara lainnya.

Atas tuntutan JPU, majelis hakim PN Sidrap yang dipimpin Wakil Ketua Jusdi Purmawan, menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan penjara, dan denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan penjara. Hal itu tertuang dalam putusannya nomor 154/Pid.B/2022/PN.Sdr tertanggal 21 Desember 2022

. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, namun putusan masih dua pertiga dari total tuntutan.

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa terhadap terdakwa Muh Nesar merupakan pelaku justice colaborator yang merupakan pihak yang bekerja sama dengan penyidik, penuntut umum dalam mengungkap fakta-fakta kasus ini. Termasuk fakta proses terjadinya tindak pidana serta siapa saja pihak yang terlibat.

Sehingga terungkap beberapa peran pelaku lainnya, antara lain BR, EN, AS, MI, SA, dan HB.
HB telah berhasil ditangkap dan dipersiapkan persidangannya.

Sementara Afi Meylia Layadi alias Vivi yang masih sementara menjalani persidangan dan telah dibacakan tuntutannya.

Ia didakwa melanggar pasal sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua primair, yakni pasal 46 juncto pasal 30 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP.
JPU menuntut terdakwa pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp50 juta subsidair enam bulan.

Adapun barang bukti akan digunakan dalam perkara terdakwa lainnya (HB) yang masih sementara dalam proses penyidikan dan akan segera menjalani persidangan.

Kepala Seksi Pidana Umum Ady Haryadi Annas, mengatakan bahwa majelis hakim mengagendakan sidang putusan terhadap terdakwa Vivi pada 4 Januari 2023. Karena sidang selanjutnya, yakni 28 Januari 2022 masih duplik dari penasehat hukum atas replik yang diajukan JPU terhadap pledoi penasihat hukum.

Ketua tim JPU Kejari Sidrap berkeyakinan bahwa majelis hakim PN Sidrap akan menjatuhkan vonis yang sama pada Vivi sebagaimana tuntutan (requisitoir) penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu, 30 November 2022 lalu. Terlebih, peran dari terdakwa yang merupakan master/penjawab soal, dan sikap terdakwa yang menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

“Kami tim JPU juga berharap agar terhadap empat orang pelaku lainnnya dapat segera ditangkap dan diproses seperti para terdakwa lainnya,” tegas Ady Annas.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Hasnadirah berkomitmen untuk mendukung tim JPU guna memaksimalkan proses pembuktian perkara yang juga menarik perhatian nasional karena berkaitan dengan citra pemerintah, khususnya dalam penerimaan CASN.
Dalam rekruitmen CASN Kabupaten Sidrap pada Oktober tahun 2021 lalu terdapat 63 orang peserta yang nilainya memenuhi syarat namun didiskualifikasi karena terdapat praktik kecurangan, sebagaimana keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 13938/B-KS.04.02/SD/K2021.

“Kita akan berusaha memaksimalkan kinerja JPU. Saya sudah tekankan pada rekan-rekan JPU untuk fokus pembuktian terhadap dakwaan yang diajukan di depan persidangan ” tandas Hasnadirah. (ady/c)




×


Terdakwa Kasus Kecurangan CASN Divonis Bersalah

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link