MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar terus berupaya melakukan pengamanan aset. Khususnya terhadap lahan yang belum mengantongi sertifikat, serta fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang masih dikuasai pihak pengembang. Melalui Dinas Pertanahan, pemkot terus memperjuangkan legalitas asetnya.
Setelah melakukan pensertifikatan terhadap anjungan di Pantai Losari, saat ini Pemkot Makassar sementara mengurus sertifikat untuk Lapangan Karebosi. Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Akhmad Namsum, mengatakan pensertifikatan Lapangan Karebosi untuk menghindari terjadinya klaim lahan oleh oknum tertentu.
“Saat ini masih sementara berproses. Tinggal finalisasi. Kami targetkan, akhir tahun ini Lapangan Karebosi sudah bersertifikat,” ujarnya, kemarin.
Sebelum sertifikat keluar, beberapa pekan lalu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah melakukan pengukuran. “Sesuai hasil pengukuran dari BPN, lahan di Karebosi yang akan disertifikatkan seluas 11 hektare,” tuturnya.
Pengukuran lahan untuk sementara dipisahkan dengan ruang bawah tanah yang ada di Karebosi. Pihaknya akan melihat regulasi untuk penerbitan sertifikat untuk aset yang ada di ruang bawah tanah.
“Kami pisahkan karena ada ruang bawah tanah. Yang kami sentuh adalah di atas tanah. Kami ukur sambil kita tunggu regulasi bagaimana sertifikat bawah tanah,” katanya.
Penerbitan alas hak Karebosi, kata Namsum, menjadi salah satu konsentrasinya tahun ini. Apalagi Pemkot bakal melakukan revitaliasi kawasan Karebosi tahun 2023 mendatang.
Selain melakukan pensertifikatan lahan yang merupakan aset milik Pemkot Makassar, fasum dan fasos yang masih dikuasai pengembang atau developer perumahan juga dibidik untuk segera diserahkan. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Nirman Mungkasa yang dihubungi BKM, Selasa (27/12), menerangkan pihaknya sementara menggenjot pengambilalihan fasum fasos yang masih dalam penguasaan pengembang.
Saat ini, yang menjadi konsentrasi adalah perumahan-perumahan yang sudah hadir di bawah tahun 2015. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan sosialisasi ke perumahan-perumahan, termasuk memasang papan bicara di perumahan yang fasum fasosnya belum jadi aset pemkot.
“Kita sudah melakukan sosialisasi sejak awal tahun. Khususnya ke perumahan yang sudah lama dihuni. Jadi prioritasnya adalah yang belum menyerahkan. Kira-kira yang 2015-lah. Awal tahun memang kita sudah sosialisasi,” kata Nirman.
Namun yang menjadi kendala, masih sedikit yang merespons. Bahkan ada perumahan yang developernya sudah tidak ada. “Jadi masih sedikit direspons. Terus kami ke lokasi-lokasi, banyak yang ternyata sudah tidak ada kantornya pengembang perumahan itu. Akhirnya solusinya kita pasangi pemberitahuan siapa tahu pengembangnya melihat dia bisa tindak lanjuti. Melakukan koordinasi dengan kami di kantor,” tambah Nirman.
Lebih jauh dikemukakan, jika developernya tidak aktif lagi, penyerahan fasum fasos bisa dilakukan atas nama warga. “Kalau lengkapji sertifikatnya, jelas verifikasi di lapangan, bisa diserahterimakan,” tuturnya.
Jadi warga, khususnya tokoh masyarakat di perumahan bisa berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Jika ada kesepakatan dari warga, maka fasum fasos bisa dialihkan menjadi aset pemkot.
“Nanti kita bisa lihat kondisi di lapangan bagaimana fasum fasosnya. Lalu kita coba bermusyawarah dengan tokoh masyarakat yang ada di sana untuk menyerahkan ke kami. Artinya, ada kesepakatan warga untuk menyerahkan fasum fasos akan kita tindak lanjuti,” tandas Nirman.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan mengapresiasi kerja-kerja OPD yang berusaha menyelamatkan aset Pemkot. “Bagus sekali. Tidak pernah ada itu seperti Losari kita udah punya sertifikat, sekarang Karebosi. Semua aset kita,” ungkap Danny.
Dia mengaku sudah melaporkan progres pensertifikatan lahan yang menjadi aset Pemkot Makassar ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. “Saya sudah laporan langsung ke Pak Menteri dan itu dikerjakan sangat baik oleh BPN kota. Pokoknya setiap tahun harus ada progres,” tandas wali kota berlatar belakang arsitek ini. (rhm)

