MAKASSAR, BKM — Dua kasus ringan yang ditangani Polsek Rappocini dilakukan Restorative Justice (RJ). Dua kasus tersebut adalah kasus tawuran. Kasus ini terdapat delapan orang, kemudian balapan liar dua orang diamankan.
Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam proses mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pembinaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, dan keluarga kedua belah pihak.
”RJ sendiri merupakan upaya perdamaian di luar pengadilan dengan maksud dan tujuan agar permasalahan hukum yang timbul akibat terjadinya perbuatan pidana tersebut, dapat diselesaikan dengan baik. Juga, tercapai persetujuan dan kesepakatan di antara kedua belah pihak,” kata Kapolsek Rappoccini, AKP Muhammad Yusuf, saat menggelar Restorativ Justice di Mapolsek Rappoccini, Selasa (3/1).
Dikatakan, mereka yang berjumlah sepuluh orang tersebut, dalam dua kasus ini sebelum diamankan, mereka ada yang terlibat tawuran dan ada pula yang karena balapan liar.
”Jadi delapan orang sebelum diamankan, terlibat tawuran perbatasan antara di Jalan Banta-Bantaeng Kecamatan Rappoccini dan Kecamatan Mamajang. Kemudian dua orang terlibat balap liar di Jalan Sultan Alauddin. Nah, mereka ada 10 orang ini dilakukan Restorative Justice diawali dengan cukur rambut kemudian kami berikan pengarahan yang menghadirkan kedua pihak baik korban dan pelaku beserta keluarga kedua pihak,” kata Kapolsek.
Kendati demikian, dengan Restorative Justice, yang bersangkutan disaksikan masing masing keluarganya. Selanjutnya mereka dibawa ke Masjid Baitul Muslimin dalam kawalan Bhabinkamtibmas untuk dilakukan pembangunan mental.
”Usai mekanisme dilakukan oleh yang bersangkutan, selanjutnya mereka membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya disaksikan keluarganya masing-masing,’ pungkas Kapolsek Rappoccini, AKP Muhammad Yusuf. (ish/c)

