MAKASSAR, BKM — Tim Resmob Polsek Rappocini dipimpin Dantim Aiptu Budisman Nur, berhasil meringkus dua orang pengendara motor yang membawa senjata tajam (sajam). Keduanya diamankan di Jalan Alauddin, Rabu (18/5) sekitar pukul 03.00 Wita, lantaran gelagatnya dicurigai sebagai pelaku begal.
Mereka adalah Bambang Irawan alias Irawan (20), warga Asrama Polisi (Aspol) Toddopuli Blok D nomor 18, dan Aditya Furawan alias Adit (18), warga Jalan Veteran Utara Lorong 41, Kota Makassar.
Keduanya diciduk anggota Resmob Polsek Rappocini yang melakukan patroli. Saat berada di sekitar Jalan Mappala, sebuah sepeda motor Yamaha Mio warna putih melintas dengan laju yang cukup kencang. Petugas yang mencurigainya langsung melakukan pengejaran.
“Sebelumnya, kami sudah menyampaikan kepada keduanya yang tengah berboncengan motor kalau kami polisi dan melakukan patroli wilayah. Tapi mereka malah tancap gas dan berusaha melarikan diri. Akhirnya kami kejar, lantaran semakin curiga dengan ulah keduanya,” ujar Aiptu Budisman Nur.
Setelah melalui proses kejar-kejaran, kedua pemuda tersebut berhasil dihentikan saat berada di Jalan Sultan Alauddin. ”Kami langsung lakukan penggeledahan terhadap keduanya. Ditemukan sebilah parang lengkap dengan sarungnya. Selanjutnya, keduanya kami bawa ke mapolsek guna pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut,” terang Budisman Nur.
Dari hasil interogasi petugas, diketahui jika pemuda bernama Irawan pernah ditahan di Polsek Rappocini pada tahun 2014. Saat itu ia juga dijerat kepemilikan senjata tajam dan menjalani hukuman empat bulan.
“Saya pernah ditahan, Pak tahun 2014 lalu karena membawa senjata tajam,” aku Irwan.
Demikian pula dengan Adit. Dihadapan petugas, ia mengaku pernah ditahan selama enam bulan. ”Saya pernah ditahan di Polsek Panakkukang tahun 2015. Saya melakukan pencurian dan dihukum selama enam bulan,” ujar Adit.
Kapolsek Rappocini, Kompol Muari membenarkan jika kedua pemuda tersebut merupakan residivis. ”Kita masih lakukan proses penyelidikan terhadap keduanya,” katanya. (ish/rus)
Polisi Kejar-kejaran Dua Residivis Pembawa Sajam
×

