MAKASSAR, BKM — Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Selatan saat ini memberikan layanan perizinan penggunaan laut untuk para calon investor.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sulsel Sulkaf S Latief, saat ini pihaknya telah membuka layanan perizinan terkait dengan masyarakat maupun para investor terhadap penggunaan laut.
Kata dia, berdasarkan pemetaan wilayah, pemerintah provinsi memiliki kewenangan terhadap perizinan penggunaan laut dengan skala 0-12 dari garis pantai.
“Seperti industri milik swasta, penambak udang, itu kan menggunakan air laut. Dulu kan tinggal pasang saja. Tapi sekarang itu mesti mendapatkan izin dari OSS (Online Single Submission),” jelas Sulkaf, Selasa (17/1).
“Itu juga bisa dikerjakan di mana saja. Termasuk mengajukan permohonan di DPMPTSP Sulsel,” sambungnya
.
Berbeda dengan reklamasi, lanjutnya, hal itu tetap mengedepankan dan menekankan persyaratan yang harus dipenuhi, seperti persyaratan dasar dengan tidak mengganggu lingkungan.
“Jadi kalau mau reklamasi, itu mesti memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) lokasi yang bakal direklamasi tidak masuk ke dalam wilayah itu. Kan itu zonasi terintegrasi. Jadi kalau tidak memperhatikan itu, langsung ditolak,” tegasnya.
Kalau pun telah mendapatkan izin untuk melakukan reklamasi atau kegiatan di laut, lanjutnya, itu bakal dilakukan pembayaran terhadap kerugian dan kerusakan dari aktivitas secara per meter.
“Itu biaya kompensasi terhadap kerugian dan dampak sudah disosialisasikan dengan pihak perusahaan yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Sulkaf S Latief.
Untuk aktivitas tambang, lanjut Sulkaf, Pemprov Sulsel tidak menolak terhadap investasi tersebut. Akan tetapi hal itu harus memenuhi semua persyaratan, seperti Amdal dan beberapa dokumen lainnya.
“Tidak semua wilayah di Sulawesi Selatan dapat dilakukan penambangan. Hanya tiga daerah yang dapat dijadikan lokasi, yaitu Bone, Jeneponto, dan Takalar. Yang mengawasi inspektur tambang. Itu dari pusat. Perizinan tambang kan juga dari pusat. Provinsi hanya membantu dalam pengawasan,” jelasnya.
Ia menyanpaikan, saat ini pihaknya tengah mewadahi permohonan izin pembuatan pelabuhan untuk aktivitas ekonomi.
“Kemarin ada yang minta perizinan pembuatan pelabuhan, tapi itu tujuannya ke Dinas Perhubungan,” pungkasnya. (jun)

