MAKASSAR, BKM — Pelarian dua terpidana yang merupakan pasangan suami istri (pasutri), Sugito dan Reski Amalia akhirnya terhenti. Mereka yang terjerat kasus penipuan investasi modal berhasil tertangkap oleh tim Tangkap Buronan (Tabu) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) selalu eksekutor.
Pasutri tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak majelis hakim Mahkamah Agung, menjatuhkan hukuman pidana bersalah di tahap kasasi. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah melanggar melakukan tindak pidana penipuan investasi modal atau trading forex dalam bentuk investasi modal.
Terpidana Sugito dan Reski Amalia dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun lantaran terbukti telah melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari, dalam keterangannya menyebutkan, kedua terpidana bersembunyi dan menghilangkan jejak sejak Agustus 2021 lalu, setelah mengetahui adanya putusan kasasi yang menyatakan mereka telah terbukti bersalah.
Tim Tabur Kejaksaan berhasil meringkus keduanya ketika bersembunyi di Dusun Timpin, Desa Pandung Batu, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang. “Kedua terpidana yang ditangkap ini adalah suami istri,” kata Andi Sundari dalam keterangan persnya, kemarin.
Dijelaskan, selain kedua terpidana pasutri tersebut, ada pula pelaku lainnya, yakni Awaluddin. Mereka secara bersama-sama telah melakukan penipuan pada rentang waktu Desember 2018 hingga Februari 2020. “Dalam perkara ini total kerugian dari korban mencapai Rp1,141 miliar,” jelasnya.
Mereka disebutkan berupaya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan. Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, baik sebagai pelaku, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan.
“Kasus ini telah inkrah. Putusan MA-nya telah keluar pada Agustus 2020. Keduanya telah dipanggil secara patut namun tidak kooperatif, sehingga dimasukan dalam DPO. Mereka ditangkap kemarin (Rabu, 25 Januari) di Enrekang,” kata Andi Sundari.
Kasi Pidum Kejari Makassar Asrini As’ad, mengungkapkan bahwa kedua terpidana tersebut telah tiga kali dipanggil secara patut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya. Hanya saja mereka tidak pernah datang memenuhi panggilan JPU. Keduanya malah melarikan diri dan bersembunyi.
Asrini menyebut pasutri ini merupakan tangkapan DPO yang ketiga tahun ini. Sebelumnya, pada Selasa, 17 Januari 2023 dua DPO juga ditangkap. Mereka adalah pelaku penipuan perhiasan di Pegadaian unit Ruko Pelangi Kecamatan Tamalanrea. Masing-masing Meryam Mistham Kamase (36) dan Muh Rimba Basri (35).
“Terpidana Sugito akan ditahan di Lapas Kelas 1 A Makassar. Sementara istrinya Reski ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, untuk menjalani hukumannya,” terangnya.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, mengatakan dalam satu bulan ini tim Tabur Kejati Sulsel telah berhasil menangkap tujuh DPO. Lima terpidana DPO berasal dari Kejari Makassar. Terdiri dari empat terpidana pidana dan satu terpidana perkara Tipikor. Sedangkan untuk DPO Palopo dan Bantaeng terkait kasus pidana umum.
“Kajati Sulsel telah meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum. Diimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandasnya. (mat)

