PINRANG, BKM–Adi Wijaya (25), pemuda warga Jalan Sultan Hasanuddin Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang tewas setelah ditikam anggota Sabhara Polres Pinrang, Brigadir Suryanto Senin (27/7) dini hari.
Kasus pembunuhan ini diduga dipicu ketersinggungan Suryanto.
Peristiwa pembunuhan ini bermula ketika korban bersama empat rekannya sedang makan di sebuah warung makan di Jalan Abdullah Pinrang.
Saat bersamaan Suryanto dan istrinya masuk memesan nasi. Saat hendak beranjak ke luar warung, salah seorang rekan korban batuk. Rupanya, batuk rekan korban ini dinilai oleh tersangka sebagai ejekan.
Suryanto pun balik menghampiri korban serta rekannya yang lain. Suryanto menegur para pemuda ini. Tidak terima ditegur, Adi Wijaya Cs cekcok. Bahkan, mereka terlibat perkelahian.
Suryanto bergumul dengan lima pemuda yang ada di dalam warung. Karena kalah jumlah, tersangka terpaksa mengeluarkan senjata tajam lalu menikam Adi Wijaya hingga tewas.
Brigadir Suryanto tidak terima ejekan korban dan rekannya saat dia membeli makanan bersama istrinya di sebuah warung di Jalan Abdullah.
Kepala Humas Polres Pinrang, AKP Andi Arnold didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang, Yoyok Dwi Purnomo mengungkapkan di Mapolres Pinrang, Senin (27/7) mengungkapkan usai kejadian empat rekan korban datang ke Polres Pinrang melapor. Mereka sama sekali tidak mengetahui kalau tersangka pembunuhan adalah anggota polisi. Sementara itu, Brigpol Suryanto yang berhasil diamankan juga melaporkan kasus pengeroyokan yang menimpa dirinya.
”Brigpol SA sudah diamankan. Empat rekan korban juga sedang diperiksa. Dari aroma mulut mereka tercium bau alkohol. Mereka mengaku masuk ke dalam warung setelah lebih dulu menggelar pesta minuman keras,” katanya.
Arnold menegaskan, tersangka pembunuhan dijerat pasal 338 Subsidair pasal 351 ayat 3 junto pasal UU Darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 13 tahun penjara. Sedangkan empat rekan korban dijerat pasal 170 junto pasal 351 junto pasal 55 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Terpisah, Badau ayah almarhum Adi Wijaya mendesak polisi untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Suryanto.
Dia berharap kasus ini diusut tuntas tanpa tanpa pandang bulu. Hal yang sama ditegaskan Usman, paman korban. Menurutnya, polisi adalah pengayom masyarakat bukan justru sebagai pelaku tindak kriminalitas seperti pembunuhan. Jenazah korban dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Lasinrang usai Salat Ashar, kemarin. (gun/cha/b)

