MAKASSAR, BKM — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulsel mengeluarkan maklumat terkait kehadiran pemahaman aliran Bab Kesucian yang berada di Kabupaten Gowa, yang disebarkan oleh Yayasan Nur Ma’rifatullah. Maklumat MUI Sulsel Nomor: Maklumat-04/DP.P.XXI/II/Tahun 2023 itu menekankan beberapa poin penting.
Sekretaris Umum MUI Sulsel Prof Dr H Muammar Bakry dalam jumpa pers yang digelar, Jumat (10/2) di Sekretariat MUI Sulsel, Masjid Raya Makassar menerangkan bahwa telah berkembang pemahaman dan pengamalan keagamaan di sebagian lapisan masyarakat di Provinsi Sulawesi Selatan, dan sebagian provinsi di Indonesia yang terindikasi bagian dari jemaah Bab Kesucian.
Menyikapi persoalan itu, MUI Sulsel telah membentuk tim untuk melakukan penelitian lapangan guna mengumpulkan berbagai data dan informasi terkait pemahaman dan pengamalan jemaah yang bersangkutan. Dari hasil penelitian ditemukan hal-hal yang menyimpang dari ajaran Islam yang benar, di antaranya meyakini Nabi Muhammad sebagai titisan Tuhan.
Setiap pengikut jemaah yang baru bergabung mesti mengulangi syahadat. Menafsirkan Al-Qur’an tidak sesuai dengan kaidah tafsir dan mengingkari hadis Nabi Muahmmad Saw. Salat seperti yang dilakukan umat Islam saat ini dapat menjadikan seseorang menjadi musyrik, karena itu tidak diwajibkan salat. Cukup mengganti bacaan hizb (wirid tertentu). Pengikut jemaah yang sudah menikah diperintahkan untuk menceraikan pasangannya jika ia ingin menjadi anggota Bab Kesucian.
Selain itu, kata Muammar, hal menyimpang lainnya dari aliran ini adalah suami istri yang menjadi pengikut jemaah mesti melakukan nikah ulang di hadapan pemilik yayasan Nur Ma’rifatullah.
Bukan hanya itu, ajaran lain yang disebarkan ke pengikutnya adalah jemaah dilarang mengonsumsi makanan yang berasal dari hewan seperti susu, daging hewan, ikan dan sebagainya. Jemaah diharuskan membayar zakat diri kepada guru dengan jumlah tertentu yang bertujuan untuk menghindari azab kubur.
“Jemaah yang melakukan kesalahan bisa menebus kesalahannya itu dengan cara membayar denda kepada guru,” ungkap Muammar.
Ajaran menyimpang lainnya adalah Lebaran Haji (Iduladha)hanya untuk yang berhaji saja. Berkurban dengan kambing dan sapi tidak ada dalilnya dalam Al-Qur’an. Yang diperintahkan untuk dikurbankan hanyalah qibas. Itupun hanya qibas yang diturunkan oleh Allah Swt.
Sementara itu, Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Najmoddin,MA mengatakan, pihaknya sudah melakukan beberapa langkah sebelum mengeluarkan maklumat jika ajaran yang dikembangkan Bab Kesucian menyimpang.
Menurut Najmoddin, MUI Sulsel sudah melakukan penelitian lapangan. Juga berkunjung bersama Kemenag Sulsel, Kemenag Gowa dan pihak Forkopimda Kabupaten Gowa ke Yayasan Nur Ma’rifatullah.
Setelah dilakukan pengkajian dan mudzakarah terhadap pemahaman kelompok ini, maka disimpulkan bahwa pemahaman dan ajaran tersebut menyimpang dan sesat dari petunjuk Al-Qur’an, Sunnah, ljma, Qiyas dan panduan para ulama. Hal ini karena pemahaman dan ajaran tersebut memiliki implikasi (lawazim) yang sangat berbahaya.
“Kami juga telah mengamati beberapa video dan YouTube Aliran Bab Kesucian pimpinan Wayan Hadi Kesumo yang beredar di media sosial,” ungkapnya.
Dia menekankan, peran dan fungsi Majelis Ulama Indonesia untuk mengawal akidah umat serta memberikan penjelasan dan pencerahan terhadap berbagai problematika keagamaan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Najmoddin pun mengimbau masyarakat untuk menghidarkan diri dari ajaran Bab Kesucian. Bagi yang telah terlanjur bergabung untuk segera bertaubat kepada Allah Swt, berlepas diri dari kelompok tersebut, dan memperbaiki hubungan dengan keluarga dan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk waspada dan berhati-hati terhadap segala bentuk pemahaman dan ajaran yang berbeda, ekslusif (tertutup) dan banyak kejanggalan. Hendaknya bertanya dan berkonsultasi kepada ulama yang mengerti tentang kebenaran sebuah ajaran atau pemahaman sebelum diikuti,” ungkapnya.
Dia juga berharap pemerintah, DPRD, aparat yang berwenang, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, tokoh adat, Ormas Islam, segenap alim ulama, para pemuda, para pendidik dan orang tua untuk memberikan perhatian yang serius pada masalah akidah generasi muda. (rhm)

