pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kuasa Hukum Keluarga Virendy Somasi Rektor Unhas

Dinilai tak Ada Tanggung Jawab Terhadap Kematian Mahasiswanya

MAKASSAR, BKM — Sudah hampir sebulan berlalu peristiwa kematian Virendy Marjefy Wehantouw saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas), dengan rute Kabupaten Maros ke Kabupaten Gowa.

Kendati begitu, hingga saat ini tak ada sedikit itikad baik dan rasa tanggung jawab yang ditunjukkan pihak universitas maupun fakultas terhadap kematian seorang mahasiswanya dalam kegiatan yang pelaksanaannya resmi direstui, dan bahkan dilepas pemberangkatannya oleh pejabat kampus.

Hal itu diungkap Direktur YK&Partner Yodi Kristianto selaku kuasa hukum keluarga almarhum Virendy, Minggu (12/2).
Menurut Yodi, karena dinilai tidak punya kepedulian dan terkesan melepaskan tanggung jawab dari peristiwa ini, maka pihaknya mewakili keluarga almarhum Virendy telah melayangkan surat somasi pertama bernomor PDT/005/YK/II/2023 tanggal 06 Februari 2023 yang ditujukan kepada Rektor Unhas.

Dalam surat somasi tersebut dikemukakan, dengan dasar belum pernah sekalipun pihak Unhas secara kelembagaan mendatangi keluarga almarhum Virendy untuk menunjukkan rasa tanggung jawab dan kepeduliannya, sehingga kuasa hukum memberikan peringatan kepada Rektor Unhas selaku pimpinan tertinggi di lembaga perguruan tinggi negeri tersebut.

Ada empat poin yang ditegaskan kuasa hukum dalam surat somasi itu. Pertama, pihak Unhas dipandang telah berbuat kelalaian yang menyebabkan anggota keluarga dari kliennya kehilangan nyawa. Ini karena telah memberikan izin pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai SOP dan melepas peserta Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas di tengah kondisi cuaca terbilang ekstrem.

Kedua, pihak Unhas harus menyatakan kepada khalayak ramai bahwa siap bertanggung jawab terhadap kematian Virendy Marjefy Wehantouw, mahasiswa jurusan Arsitektur di Fakultas Teknik Unhas. Kemudian ketiga, pihak Unhas harus memberikan santunan kepada keluarga atas kematian korban, dan juga menghentikan upaya menghalangi penyelidikan/penyidikan, memberi keterangan palsu hingga seakan cuci tangan dalam peristiwa ini.

Keempat, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan, pihak Unhas tidak memenuhi harapan dan tuntutan keluarga yang tertuang dalam surat somasi tersebut, maka akan dilaporkan ke pihak berwajib dan dituntut pertanggungjawaban baik perdata maupun pidana.

“Surat somasi I buat Rektor Unhas tersebut sudah kami antarkan langsung ke Gedung Rektorat Unhas di Kampus Tamalanrea pada Senin (6/2), dan diterima petugas Unhas atas nama Mahdon untuk selanjutnya diserahkan ke Rektor Unhas,” ungkap Yodi.

Tak Pernah Datang

Terpisah, James Wehantouw selaku ayah almarhum Virendy, secara tegas menyatakan bahwa pihak Unhas, fakultas maupun tim investigasi (Komisi Disiplin) tidak pernah datang secara kelembagaan menemui keluarga untuk menunjukkan kepedulian dan tanggung jawabnya.

Padahal, saat berbicara kepada media hingga wawancara live di televisi nasional, Dekan Fakultas Teknik Unhas Prof Muhammad Isran Ramli dengan gamblangnya menyatakan bahwa pihak Unhas maupun fakultas segera mengunjungi keluarga almarhum untuk menunjukkan tanggung jawabnya kemudian membicarakan, mendengarkan dan memfasilitasi apa yang menjadi keinginan keluarga.

“Semua yang disampaikan Dekan FT maupun pejabat Humas Unhas di media itu terkesan hanya pencitraan untuk menjaga nama baik Unhas. Sebab kenyataannya, tak pernah sekalipun pihak Unhas secara kelembagaan datang menemui kami. Justru pihak Unhas memperlihatkan sikap yang terkesan melepaskan tanggung jawab serta berupaya membungkam kasus kematian Virendy ini,” ungkap wartawan senior tersebut.

“Kami orang tua memasukkan Virendy ke Unhas melalui perjuangan berat dan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Kami serahkan kepada pihak Unhas dengan harapan anak kami dididik dan dijaga hingga kelak menyelesaikan pendidikannya serta menjadi orang yang berguna bagi nusa dan bangsa,” cetusnya.

Tapi kenyataan yang terjadi, lanjut James, Virendy pada Sabtu (14/1) ditemukan oleh pihak keluarga sudah terbujur kaku tak bernyawa di kamar jenazah Rumah Sakit Grestelina Makassar dengan tubuh penuh lebam dan luka. Kematiannya pun penuh misterius yang belum dapat terkuak sampai saat ini.

“Maka sirnalah harapan kami orang tua maupun seluruh keluarga besar, ibarat pepatah ‘sudah jatuh, tertimpa tangga lagi’. Kami hanya bisa bersedih, menangis dan menyerahkan kesemuanya itu kepada Tuhan dengan keyakinan bahwa kebenaran pasti terungkap,” papar James.

“Mirisnya lagi, para petinggi kampus maupun fakultas seakan tak perduli dan lepas tanggung jawab serta terindikasi ikut berusaha membungkam kasus ini dan melindungi mahasiswanya (Panitia Diksar, pengurus dan senior Mapala 09 FT Unhas) dari jeratan hukum,” pungkas anggota Dewan Penasihat PWI Sulsel itu. (*/rus)




×


Kuasa Hukum Keluarga Virendy Somasi Rektor Unhas

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link