MAKASSAR, BKM — Dua orang tersangka kasus tawuran antar pemuda di Jalan Cendrawasih dan kelompok pemuda di Jalan Baji Ati berhasil diringkus aparat Polsek Mariso, Minggu (22/5) malam.
Satu diantaranya adalah panglima perang kelompok pemuda di Jalan Cendrawasih bernama Basri Dg Rewa alias Mallang (46), warga Jalan Baji Minasa Makassar. Basri diamankan petugas bersama Rustam Dg Nyampa (32), warga Jalan Dahlia di sebuah lods Pasar Sambung Jawa saat sedang membuat busur atau anak panah.
Kedua otak aski tawuran kelompok pemuda di Jalan Cendrawasih ini diringkus setelah aparat Polsek Mariso menerima informasi dari masyarakat. Petugas menindaklanjuti info tersebut dengan mendatangi Pasar Sambung Jawa dan dipimpin langsung Kapolsek Mariso, Kompol Pol Choiruddin.
Selain berhasil meringkus keduanya, polisi juga menyita barang bukti berupa 100 batang anak panah, mesin gurinda, dan palu-palu.
“Dari pengakuan tersangka, busur tersebut dipersiapkan perang kelompok di bulan suci Ramadan nanti,” kata Kompol Pol Choiruddin.
Tersangka Rustam ditemui di Mapolsek Mariso mengaku sebagai pembuat busur atau anak panah untuk kelompok pemuda Cendrawasih. Adapun bahanya berupa besi, ia dapatkan dari Syahrul alias Rul yang kini masih buron.
“Busurnya nanti dibagikan ke anak-anak untuk dipakai perang dengan anak-anak dari Jalan Baji Ati pak. Rencana kita mau perang bulan puasa,” katanya.
Kedua tersangka ini juga teridentifikasi sebagai pelaku kasus kekerasan terhadap sejumlah pengendara sepeda motor yang mengalami luka terkena busur saat melintas di Jalan Cendrawasih.
“Mereka ini kita duga sebagai pelaku pembusuran terhadap dua orang pengendara sepeda motor di jembatan Jalan Cendrawasih dekat Pasar Senggol. Korban ini masing-masing bernama Reza warga Jalan Tanjung yang tekena busur di bagian pugungnya, serta Arianto warga Jalan Inspeksi Kanal yang terkena busur di bagian bahunya,” tambah Kapolsek.
Sejauh ini, keterangan kedua tersangka masih didalami petugas untuk mengejar para tersangka lainnya. (jul-ril)
Panglima Perang Kelompok Cendrawasih Ditangkap
×

