pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Divonis 10 Tahun, Ganti Kerugian Negara Rp26 Miliar

Untuk Terdakwa Dugaan Korupsi di KSU Bina Duta

MAKASSAR, BKM — Andri Yusuf, terdakwa kasus dugaan korupsi di Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun, denga Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 13 tahun penjara. Selain pidana penjara, Andri Yusuf juga dijatuhi pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp26 miliar, subsider 6 tahun penjara.

Ketua majelis hakim persidangan Muh Yusuf Karim, mengatakan berdasarkan fakta persidangan terdakwa Andri Yusuf dinyatakan bersalah sesuai dakwaan sibsuder JPU. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh JPU dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana dengan penjara selama enam tahun.

“Terdakwa, JPU dan penasihat hukum diberikan waktu satu pekan untuk mengajukan upaya hukum banding. Jika tidak maka putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar Muhammad Yusuf Karim, Selasa (9/5). Ia didampingi hakim anggota Farid Hidayat Sopamena dan R Ariyawan Arditama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar Alifyan, mengatakan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Dia harus melaporkan hasil persidangan ke pimpinannya. “Masih pikir-pikir,” tukasnya.
Hal serupa juga diutarakan Sulistiawati, penasihat hukum terdakwa. “Masih pikir-pikir juga,” ucapnya. (mat)




×


Divonis 10 Tahun, Ganti Kerugian Negara Rp26 Miliar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link