pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Bos PT BLI Kembalikan Uang Rp482 Juta

Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Pasir Laut

MAKASSAR, BKM — Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kembali melakukan penyitaan uang kerugian negara sebesar Rp482.340.000 dari PT Banteng Laut Indonesia (BLI). Uang tersebut terkait dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Takalar tahun 2020.

Pengembalian uang kerugian negara tersebut diserahkan oleh Direktur PT BLI pada Rabu (10/5) di ruang penyidik Pidsus Kejati Sulsel. Uang itu merupakan alat bukti kerugian yang berhasil disita oleh penyidik dari PT Banteng Laut Indonesia dengan total sebesar Rp2.482.340.000.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi, membenarkan adanya penyitaan uang tersebut dari PT BLI. “Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah berhasil menyita dan menyelamatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 482.340.000 dari saudara AN, Direktur PT Banteng Laut Indonesia, ” ujar Soetarmi di ruang kerjanya, Kamis (11/5).

Alat bukti kerugian negara tersebut, kata Soetarmi, merupakan uang dari kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada BPKAD Kabupaten Takalar dalam dalam kegiatan penambangan pasir Laut tahun anggaran 2020.
“Tindakan penyidik dalam melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp.482.340.000 tersebut,adalah untuk dijadikan barang bukti dalam kasus ini,” tegas Soetarmi.
Soetarmi menuturkan, dalam perkara ini, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp7.061.343.713, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan/Audit Perhitungan Kerugian Negara Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan.

“Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah bekerja maksimal sehingga berhasil melakukan penyelamatan 100 persen kerugian negara/daerah,” imbuhnya.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menyita uang sebesar Rp4.579.003.750 dari PT Alefu Karya Makmur pada tanggal 6 Desember 2022. Selanjutnya, telah disita uang sebesar Rp 2 miliar dari PT Banteng Laut Indonesia pada tanggal 30 Januari 2023.
“Kemarin tanggal 10 Mei 2023, penyidik kembali berhasil menyita uang sebesar Rp482.340.000 dari PT Banteng Laut Indonesia,” kata Soetarmi. (mat)




×


Bos PT BLI Kembalikan Uang Rp482 Juta

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link