MAKASSAR, BKM — Masyarakat Pulau Lae-lae, Makassar menolak proyek pemerintah yang akan mereklamasi wilayah tempat tinggal mereka. Penolakan itu telah disampaikan beberapa kali melalui aksi, mulai dari parade di laut aksi demonstrasi di depan gedung DPRD dan kantor Gubernur Sulsel.
Warga mendesak agar pemerintah membatalkan reklamasi tersebut. Mereka khawatir reklamasi akan merusak wilayah tangkap nelayan yang berarti menganggu kehidupan masyarakat di sana.
Menanggapi hal itu, Penjabat Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Andi Darmawan Bintang, mengatakan penolakan itu kemungkinan karena masih kurangnya sosialisasi. Menurutnya, masyarakat setempat belum memahami betul tujuan dari reklamasi ini.
“Saya kira penolakan itu merupakan sebuah dinamika dalam proses pelaksanaan reklamasi ini. Yang paling penting adalah bagaimana kita memberikan sosialisasi dan pengertian supaya reklamasi ini tidak dimengerti sepenggal-sepenggal,” kata Darmawan saat ditemui di sela-sela Jalan Santai Antimager di depan rumah jabatan Gubernur Sulsel, Minggu (21/5).
Darmawan mengatakan bahwa Pemprov ingin secara utuh menjelaskan secara komprehensif kepada masyarakat mengenai tujuan akhir dari reklamasi ini. Sejauh ini, sudah ada tim yang dibentuk untuk proyek itu, yang meliputi berbagai unsur seperti Bappelitbangda, Dinas PUTR, Badan Kesbangpol dan masih banyak lainnya.
Tim dari Pemprov telah menggelar pertemuan tentang bagaimana memberikan pengertian kepada masyarakat setempat agar maksud dan tujuan reklamasi ini tidak diterima sepotong-sepotong.
Sejak awal, kata Darmawan, pihaknya telah menyosialisasikan rencana ini kepada warga setempat mulai dari tahapan, tujuan hingga dampak yang ditimbulkan setelah reklamasi selesai.
“Karena itu akan dijadikan sebuah tempat wisata yang tidak hanya memberikan keuntungan, tapi membantu masyarakat sekitar dalam hal meningkatkan penghasilan. Dipikirkan juga agar melibatkan mereka sebagai tenaga kerja dari lokasi tersebut,” kata pria yang akrab disapa Wawan itu.
Ia menjelaskan bahwa reklamasi itu merupakan kelanjutan dari perjanjian kerja sama Pemprov Sulsel dengan PT Yasmin selaku kontraktor. Reklamasi ini untuk melanjutkan reklamasi CoI, di mana Pemprov masih kekurangan lahan seluas 12,11 hektare. Akhirnya, reklamasi ini pun diperluas hingga areal Pulau Lae-lae.
“Hal-hal yang berkaitan dengan proses yang terjadi sekarang adalah izin sudah berjalan, yang intinya adalah reklamasi itu. Kita tidak akan merugikan masyarakat setempat, terutama yang berada di Pulau Lae-lae,” katanya.
Adapun isu-isu terkait penggusuran, Darmawan membantahnya dan mengatakan bahwa itu tidak benar. Dia menegaskan reklamasi telah mempunyai lahan sendiri sehingga tidak perlu lagi lahan yang telah ditempati oleh masyarakat.
“Intinya, kegiatan reklamasi itu ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan. Kalau pun ada prosesnya nanti yang merugikan masyarakat setempat itu kan dibicarakan,” katanya.
Penolakan dari masyarakat ini karena mereka tidak ingin ruang hidupnya dirampas. Mereka tak ingin kehilangan mata pencaharian akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan aktivitas reklamasi.
Darmawan mengklaim reklamasi itu tidak akan merampas ruang hidup seperti yang ditakutkan masyarakat. Namun dia sudah bisa menduga kalau reklamasi itu bakal menggangu aktivitas masyarakat yang sebagian besar bekerja sebagai nelayan.
“Ini hanya 12,11 hektare. Jadi, tidak secara keseluruhan akan mengambil ruang di mana mereka selama ini mencari mata pencaharian. Hanya saja, kemungkinan bahwa selama proses reklamasi itu mereka mungkin tidak beraktivitas,” katanya.
Darmawan mengatakan, kesulitan-kesulitan masyarakat selama proses reklamasi itu telah menjadi pertimbangan, baik dari pihak Pemprov maupun PT Yasmin selaku kontraktor. Pemprov akan mencari solusi agar masyarakat tidak dirugikan selama proses reklamasi. Termasuk kemungkinan pemberian kompensasi.
“Insyaallah akan ada kompensasi. Makanya kemarin akan diadakan sosialisasi. Hal-hal ini akan dibicarakan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulsel Hasbi Nur, menyampaikan bahwa saat ini pihak juga terus melakukan pemantauan terhadap pemenuhan Amdal yang menjadi persayaratan pelaksanaan reklamasi itu.
Kata dia, dampak dari reklamasi itu tentu sangat diperhatikan yang tentu akan berdampak langsung ke masyarakat.
“Reklamasi ini kan pasti ada perubahan dampak juga. PT Yasmin juga masih melakukan penelitian dan pengujian-pengujian dampak-dampak yang ditimbulkan dari rencana reklamasi itu,” ungkapnya.
Ia juga meyakinkan, isu penggusuran yang menghantui masyarakat itu tidak akan dilakukan oleh Pemprov Sulsel.
Hasbi, kewenangan daratan Pulau Lae-lae itu berada pada kuasa Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
“Sekaitan dengan ketakutan masyarakat untuk digusur itu tidak berada pada kewenangan Pemprov Sulsel. Ia ada pada Pemkot Makassar. Tidak ada ada kewenangan provinsi untuk menggusur di daratan Lae-lae,” tukasnya, Minggu (21/5).
Ia menyampaikan, reklamasi itu hanya berada pada perairan yang Pulau Lae-lae dan tidak mengganggu wilayah tinggal warga Lae-lae. Yang menjadi tanggungan CoI adalah pengganti lahan Pemprov Sulsel (reklamasi Lae-lae).
Sekaitan dengan persiapan, pihaknya juga terus memantau instrument untuk melakukan reklamasi. Termasuk Amdal yang harus dipenuhi oleh pihak PT Yasmin.
(jun)

