MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menolak dan mengembalikan berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Covid-19 dari Kementerian Sosial RI di Kabupaten Sinjai.
Berkas perkara dua tersangka berinisial AR dan IN dikembalikan ke Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel lanmtaran dianggap belum lengkap atau belum memenuhi syarat untuk disidangkan. Masih ada sejumlah syarat formil dan materilnya yang belum terpenuhi.
“Ada dua berkas perkara untuk dua tersangka kasus BPNT yang kita kembalikan ke Polda. Karena baru dua berkas perkara yang dilimpahkan penyidik,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, Selasa (23/5).
Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penyaluran BPNT Covid-19 dari Kementerian Sosial di Kabupaten Sinjai, Bantaeng, dan Takalar, ada 14 orang yang telah ditetapkan penyidik Tipikor Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel sebagai tersangka. Dari Sinjai ada empat tersangka, yakni AR, IN, AA, dan AI. Dari Kabupaten Takalar sebanyak enam orang, masing-masing ZN, MR, RY, AM, RA, dan AF. Sementara dari Kabupaten Bantaeng sebanyak empat orang, yaitu AF, Z, AM, dan RA.
“Baru dua berkas tersangka yang telah diterima JPU. Kalau berkas 12 tersangka lainnya, itu belum pernah dilimpahkan oleh penyidik Polda Sulsel,” ujar Soetarmi.
Sedangkan berkas perkara untuk tersangka AR dan IN, menurut Soetarmi, JPU tinggal menunggu penyidik melengkapi berkas perkara tersebut. “Sejauh ini tentu antara penyidik dan JPU akan berkoordinasi untuk mempercepat proses perkara tersebut, ” pungkasnya.
Dalam kasus ini, 14 tersangka diduga memiliki peran berbeda dan juga dari latar belakang yang berbeda pula. Mulai dari koordinator penyalur bantuan hingga pengusaha pemilik perusahaan. Dari tiga kabupaten ditemukan adanya indikasi kerugian negara kurang lebih Rp20 milliar, dengan modus melakukan mark up dan menyalurkan barang yang tidak sesuai dengan ketentuannya.
Modusnya, mengurangi indeks dan menyalurkan barang tidak sesuai dengan ketentuan. Perannya sebagai koorda, ada suplayer, ada ketua KSU, ada pimpinan perusahaan PT dan CV yang bermain dalam kasus tersebut. (mat)

