MAKASSAR, BKM — Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA sederajat dimulai. Prapendaftaran calon peserta didik baru resmi dibuka, Senin (5/6). Dijadwalkan berlangsung selama 12 hari, hingga Jumat (16/6).
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Iqbal Nadjamuddin, mengatakan prapendaftaran calon peserta didik baru adalah salah satu tahapan untuk memudahkan proses pengunggahan berkas yang dipersyaratkan.
“Prapendaftar itu dibuka 5-16 Juni, Tujuannya untuk memudahkan calon peserta PPDB untuk mengupload berkas,” ujarnya, Selasa (6/6).
Menurut Iqbal, prapendaftaran dilakukan oleh pihaknya dengan mengacu pada petunjuk teknis (juknis) penyelenggaraan. Dalam tahapan ini setiap calon peserta didik baru mengisi data lengkap pada laman yang sudah ditentukan untuk mengantisipasi kecurangan pada jalur zonasi yang sempat terjadi pada tahun penyelengaraan sebelumnya.
“Sekarang ini kita kunci kecamatannya. Jadi, ketika siswa mendaftar harus memilih kecamatannya. Kita tetap ikuti juknisnya. Jalur zonasi kita ambil yang siswa terdekat dari sekolah. Tidak seperti tahun lalu. Ketika ditarik Google, petanya itu terkadang muncul negara lain,” imbuhnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, sambung Iqbal Nadjamuddin, aplikasi yang digunakan pihaknya telah memiliki database sekaitan dengan lokasi sekolah yang dapat menjadi pilihan calon siswa untuk mendaftar sesuai dengan data lengkap yang telah diunggah.
“Di Aplikasi kita sudah mengatur lokasi daftar, jadi muncul sekolah terdekat ketika mendaftar,” terangnya.
Ia mengklaim, pada saat pendaftaran resmi di tanggal 19 Juni, calon siswa sudah mudah melakukannya. Tinggal memilih jalur zonasi, prestasi dan sebagainya.
Disebutkan Iqbal, PPDB tingkat SMA dibagi menjadi lima bagian. Pari kelompok kuota tersebut memiliki rincian persentase yang telah disepakati berdasarkan juknis penyelenggaraan PPDB.
“Untuk kuota sudah ditetapkan dari Permendikbud yang menjadi dasar,” ucapnya.
Ia membeberkan kelima jalur tersebut, yakni jalur prestasi, non akademik, orang tua yang pindah tugas (anak guru), afirmasi (kurang mampu), dan jalur zonasi. Untuk jalur prestasi akademik kuotanya 20 persen, dengan kualfikasi pertimbangan prestasi bidang akademik siswa selama bangku SMP.
Untuk prestasi nonakademik dengan kuota 10 persen, Calon peserta didik dinilai dari prestasi di ajang lomba. Salah satunya menerima calon peserta didik penghafal Qur’an, serta lomba yang diikuti peserta didik, baik dari tingkat provinsi maupun nasional.
Selanjutnya, ada jalur bagi orang tua yang pindah tugas, atau anak guru. Jalur ini menyediakan kuota 5 persen.
”Ada di Juknis perpindahan orang tua, anak guru. Ada aturannya memang,” sebutnya.
Iqbal mengatakan, setiap sekolah juga menyediakan kursi bagi calon peserta didik yang kurang mampu melalui jalur afirmasi. Kuota 15 persen tiap sekolah disediakan.
Terakhir ada jalur zonasi yang menyediakan kursi paling banyak, yakni 50 persen
.
“Zonasi tentunya melihat jarak tempat tinggal ke sekolah tujuan,” lanjutnya.
Ia memberikan simulasi terkait penerimaan calon siswa berdasarkan kuota.
“Kuota itu berdasarkan kapasitas sekolah. Jadi misalnya SMA A itu disiapkan 12 kelas untuk tingkatan kelas X, dengan patokan setiap kelas itu standar minimal 36 siswa per kelas. Jumlah itu kita hitung 12×35, itulah kuota keseluruhannya. Lalu dibagi ke dalam porsi persentase masing-masing jalur sesuai ketentuan,” pungkasnya. (jun)

