MAKASSAR, BKM — Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel pada Kamis (8/6), memusnahkan ratusan kilogram barang bukti narkotika berbagai jenis. Mulai dari sabu, ekstasi, ganja dan obat daftar G. Barang terlarang tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Sulsel.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso berlangsung di halaman Mapolda Sulsel. Dalam pemusnahan ini, unsur Forkopimda turut hadir. Di antaranya Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Totok Imam Santoso, Kajati Sulsel, Ketua MUI, Kepala BNNP Sulsel, Kepala BPOM Sulsel, akademisi dari berbagai kampus di Makassar, PJU Polda Sulsel, serta organisasi mahasiswa.
Kapolda Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel dan Polres jajaran dalam kurun waktu lima bulan terakhir.
“Pemusnahan ini merupakan akumulasi barang bukti sitaan dari hasil pengungkapan tindak pidana narkotika yang dilakukan di wilayah hukum Polda Sulsel selama lima bulan terakhir, atau dari Januari sampai Mei,” ujarnya.
Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan, yakni sabu sebanyak 20,7 kg, ganja 4,3 kg, ekstasi 957 butir dan obat daftar G sebanyak 4.000 butir. Dari pemusnahan ini, Kapolda Sulsel menyebut ada sekitar 300 ribu jiwa generasi muda Indonesia berhasil diselamatkan. Dengan asumsi, 1 gram sabu dikonsumsi sebanyak 15 orang, 1 gram ganja dikonsumsi 5 orang, satu butir ekstasi dapat dikonsumsi satu orang. Sementara 10 butir obat-obatan daftar G dapat dikonsumsi oleh satu orang.
“Dengan adanya pengungkapan kasus ini maka diperkirakan sekitar hampir 300 ribu jiwa berhasil terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika,” sebutnya.
Jenderal polisi bintang dua itu juga mengatakan, tindak pidana narkoba tahun 2023 periode Januari hingga Mei yaitu 1.036 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1.574 orang. Rinciannya, laki-laki 1.494 orang dan perempuan 80 orang.
Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu 78.165,363 gram atau 78 kg, ekstasi 17.774 butir, ganja 12.942,31 gram atau 12 kg, obat daftar G 99.227 butir, sintetis 1.356,73 gram atau 1 kg.
“Saya ucapkan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Satres Narkoba Polda Sulsel dan jajaran, juga atas dukungan masyarakat dan organisasi antinarkoba sehingga bisa melakukan pengungkapan ini,” ujar Kapolda Sulsel
Setyo Boedi menegaskan, kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polri, khususnya Polda Sulsel dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Praktik ilegal ini disebut masih menjadi ancaman serius yang dapat menghancurkan bangsa.
“Situasi tersebut dilihat dari fenomena penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang telah melanda sebagai masyarakat, mulai dari usia remaja hingga dewasa, kalangan pengusaha, profesional, hingga aparat TNI/Polri, masyarakat di perkotaan juga di desa, kaya ataupun miskin telah terancam oleh peredaran narkoba ini,” terangnya.
Untuk itu dia meminta seluruh masyarakat, pemerintah dan unsur Forkopimda lainnya turut serta dalam pemberantasan peredaran narkoba. (mat)

