pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Deng Ical Akui Terima Uang, Iqbal Tanda Tangan SK

Jadi Saksi Dugaan Korupsi Dua Mantan Direksi PDAM Makassar

MAKASSAR, BKM — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana PDAM Makassar yang mendudukan mantan Dirut PDAM Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan Irawan Abadi sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (8/6). Pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan untuk menghadirkan sembilan orang saksi untuk dimintai keterangannya dalam kasus tersebut.
Dari sembilan saksi yang akan dihadirkan dalam sidang kali ini, hanya tujuh orang yang hadir memenuhi panggilan JPU di persidangan. Mereka adalah Syamsu Rizal (mantan Wakil Wali Kota Makassar 2014-2019), Muh Iqbal S Suhaeb (mantan Pj Wali Kota Makassar), akuntan publik Muh Sunusi, dan Kasubag Pembinaan Perusda Makassar Akbar Gobel.
Hadir pula Kabag Hukum Pemkot Makassar 2017-2018 Umar, Kabag Hukum Pemkot Makassar Muhammad Manai Sophian, dan Kepala Kantor AJB Bumiputera Sulsel Muh Haslim.
JPU Kejati Sulsel Mudatsir mengatakan, sebetulnya pihaknya memanggil sembilan orang untuk menjadi saksi. Namun yang datang hanya tujuh orang. “Masih banyak saksi yang akan kami hadirkan. Total saksi di BAP sekitar 30 lebih. Belum termasuk ahli. Jadi kalau ditotal mendekati sekitar 40 orang,” kata JPU Mudatsir.
Dalam keterangan saksi mantan Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal, terungkap pengakuan bahwa dirinya sempat menerima uang dari direksi PDAM Makassar. Uang tersebut diberikan pada tahun 2015.

“Saya pernah diberikan uang oleh direksi PDAM tahun 2015 namun saya tidak tahu apakah itu premi asuransi atau apa. Saat itu saya masih baru, sehingga menilainya memang ada pembagian seperti itu,” ujar Syamsu Rizal.
Sedangkan mantan Pj Wali Kota Makassar Muh Iqbal S Suhaeb, menuturkan selama dia menjabat, dirinya tidak pernah menerima pembagian dari PDAM. Namun pada tahun 2018 ia pernah menandatangani SK penggunaan keuntungan laba PDAM Makassar.
Ketika itu dilaksanakan rapat yang dihadiri oleh direksi, dewan pengawas PDAM Makassar dan dirinya. Setelah itu dibacakan hasil resume rapat, kemudian dilakukan verifikasi terkait kesesuaian aturan.

“Karena dinyatakan sesuai maka saya tanda tangani. Hanya itu saja. Satu lagi, saat saya menjadi Pj Wali Kota Makassar juga sempat dilakukan pengajuan perubahan status PDAM perusda menjadi perumda. Namun setelah saya tidak menjabat baru disahkan,” ungkapnya.
Penasihat hukum terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi, Yasser S Wahab mengatakan dirinya belum bisa memprediksi berapa saksi yang akan dia hadirkan. Namun, akan ada saksi yang meringankan dan ahli.
“Kita lihat dulu jalannya persidangan dan saksi yang dihadirkan dari JPU. Setelah itu baru kami bisa tentukan,” ujarnya.
Terkait saksi yang belum hadir di persidangan, tim JPU Kejati Sulsel menjadwalkan pemanggilan tahap kedua. Hal itu dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (9/6). “Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya bagi wali kota sebagai saksi dalam sidang perkara ini, ” ujar Soetarmi.
Menurutnya, ketersangan saksi sangat dibutuhkan JPU dalam mengungkap fakta-fakta serta untuk membuktikan peran terdakwa dalam kasus yang menjerat Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi. (mat)




×


Deng Ical Akui Terima Uang, Iqbal Tanda Tangan SK

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link