MAKASSAR, BKM — Bagaimana kelanjutan penanganan kasus bantuan sosial (bansos) tahun 2008 di Kejati Sulselbar? Itu pertanyaan yang banyak berseliweran di tengah masyarakat.
Pertanyaan tersebut wajar muncul, sebab dua orang yang sebelumnya telah dijadikan tersangka, hingga saat ini masih bisa menikmati udara bebas. Bahkan Mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sulsel, Yushar Huduri masih tenang duduk di kursinya sebagai anggota DPRD Sulsel dari Partai Golkar. Demikian pula mantan bendahara keuangan di Pemprov Sulsel, Nurlina lama tak pernah tersentuh.
Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik Kejati telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan dan penyidikan. Namun hingga kini penuntasan kasus tersebut tak memperlihatkan progres.
Asram Jaya dari Forum Informasi Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK Ornop) Sulsel, mengatakan sudah cukup alasan bagi Kejati untuk menuntaskan kasus bansos. Apalagi sudah ada nama tersangka.
“Jika kejati punya kemauan yang sungguh-sungguh menyelesaikan kasus bansos ini, tentu publik akan menaruh kepercayaan. Dengan adanya tersangka, akan lebih memudahkan kejati menuntaskan kasus ini,” ujar Asram Jaya, Rabu (25/5).
”Kalaupun akan dilakukan lagi pendalaman untuk menyasar keterlibatan orang-orang di pucuk kekuasaan, kita support. Kalau tidak, patut dicurigai jika kejati tidak bersungguh-sungguh dalam menangani kasus ini,” tambah Asram.
Asram berharap kejati mampu memperlihatkan kesungguhan menangani kasus ini, dengan menyisir dugaan keterlibatan orang-orang pada tingkat atas. Apalagi kasus ini sudah terang benderang dengan adanya beberapa terpidana dan tersangka.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Indonesia (LKBHMI) Cabang Makassar, Habibi Masdin menilai, penanganan kasus dugaan korupsi dana bansos Pemprov Sulsel tahun 2008 yang diduga merugikan uang negara hingga miliaran, tak memperlihatkan perkembangan berarti.
Seharusnya, kata Habibi, kejati lebih fokus terhadap penyelesaian kasus tersebut. Karena sudah beberapa orang yang dinyatakan tersangka dan proses sidangnya sudah selesai.
“Saya kira sudah tidak ada alasan lagi bagi kejati untuk mendalami kasus ini. Karena bukti-bukti sudah ada dan jelas pada beberapa fakta persidangan, siapa-siapa saja yang menikmati anggaran tersebut. Jangan sampai penanganan kasus ini tersendat di tengah jalan,” tandasnya.
Habibi berharap agar Kejati jangan pura-pura tutup mata dengan kasus ini, sebab sudah jelas siapa-siapa saja yang menikmati uang tersebut.
Menurut dia, pihak Kejati harus segera memanggil dan memeriksa siapa saja yang diindikasikan menikmati uang tersebut. Kalau memang terbukti segera tersangkakan dan prosesnya dilanjutkan di persidangan, agar kasus bansos ini bisa lebih terang-benderang.
Desakan serupa datang dari Anti Coruption Committe (ACC) Sulawesi. Staf Badan Pekerja ACC Sulawesi, Wiwin Suwandi mendorong Kejari Sulselbar melanjutkan penyidikan kasus bantuan sosial untuk tersangka Yushar Huduri dan Nurlina.
“Hal itu harus dilakukan kejaksaan jika tidak ingin dinilai tebang pilih dalam penanganan kasus tersebut,” tegas Wiwin.
Jika memang cukup bukti, kata Wiwin, harus dilanjutkan penyidikannya. ”Bila dalam penyidikan tak ditemukan bukti yang cukup, kejaksaan harus berani menghentikan penyidikan kasus ini. Jangan malah kasusnya didiamkan tanpa ada kejelasan,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Pidsus Kejati Sulselbar, Noer Adi berdalih bahwa kasus bansos saat ini masih disidik. Dia memastikan, penyidikan kasus ini tidak terhenti.
”Saat ini tim masih mencari serta mengumpulkan bukti-bukti tambahan, karena bukti yang diperoleh belum cukup,” ujarnya singkat. (mat/rus)
Kejati Patut Dicurigai
×

