pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kades Sakkoli Tersangka Dugaan Korupsi Irigasi Gilireng

Terima Ganti Rugi Lahan Milik Pemkab

MAKASSAR, BKM — Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo menetapkan satu orang saksi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran ganti rugi pengadaan tanah pada pembangunan jaringan irigasi tahun anggaran 2021 di Gilireng, Kabupaten Wajo. Dia adalah SH, Kepala Desa (Kades) Sakkoli, Kecamatan Sajoanging.
Penetapan status tersangka terhadap SH didasari surat yang diterbitkan Kepala Kejari Wajo dengan nomor 2019/P.4.19/Fd.1/10/2023 pada 3 Oktober 2023. Menyusul penetapan tersangka, SH secara juga langsung ditahan. Hal itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan nomor Print01/P.4.19/Fd.1/10/2023 tertanggal 3 Oktober 2023.

“Penahanan berlangsung selama 20 hari, mulai dari 3 Oktober 2023 hingga 2 November 2023. SH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sengkang, Kabupaten Wajo,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) Soetarmi, kemarin.
Lebih jauh lagi Soetarmi menjelaskan, penetapan saksi naik sebagai tersangka serta dilakukan penahanan terhadap SH, setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ganti rugi untuk pengadaan tanah pembangunan jaringan irigasi.
Dalam kasus ini, perbuatan melawan hukum yang terungkap ada empat bidang tanah yang merupakan milik pemerintah daerah dan berpotensi mengalami kerugian negara sebesar Rp754.455.200. SH selaku Kades Sakkoli, pada tahun 2021 diduga telah menerima ganti rugi atas empat bidang tanah yang sebenarnya merupakan milik pemerintah daerah.

“Langkah penahanan ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, khususnya yang terjadi di Kabupaten Wajo,” tandas Soetarmi.
Tersangka dalam kasus ini disangkakan dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai pasal primair.
Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai pasal subsidair.
Kemudian, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai pasal primair. Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai pasal subsidair. (arf)



×


Kades Sakkoli Tersangka Dugaan Korupsi Irigasi Gilireng

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link