pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Warga Serigala Terancam Hukuman Sembilan Tahun Penjara

Setelah Melakukan Curanmor Sebanyak Enam Kali

CURANMOR -- Pelaku curanmor dengan kaki diperban setelah sebelumnya dihadiahi timah panas oleh petugas karena melakukan perlawanan saat akan diamankan, ketika dihadirkan dalam press release.

MAKASSAR, BKM — Seorang lelaki berinisial SS (21), kini harus mendekam di balik jeruji Mapolrestabes Makassar. Warga Jalan Serigala ini ditangkap personel Jatanras Polrestabes Makassar di wilayah hukum Polrestabes Makassar, pada Selasa dinihari (9/1).
Selain SS, personel Jatanras juga turut mengamankan bersama barang bukti berupa tiga unit sepeda motor berbagai merek. Baik pelaku maupun barang buktinya, kini telah diamankan di Mapolrestabes Makassar.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, saat menggelar press release pada Selasa sore (9/1), mengemukakan, atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenai pasal 363 KUHP dan pasal 365 KUHP masing-masing dengan acaman hukuman  9 tahun penjara.
Pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan anggota di lapangan. Dalam menjalankan aksinya, pelaku lebih dulu mengintai sepeda motor yang tidak terparkir pada tempatnya atau sepeda motor yang tidak terkunci ganda.

”Pelaku melakukan aksinya baik secara langsung menunggu kelengahan korbannya, juga melakukan aksinya dengan cara kekerasan (Curas). Jadi ada dua modus pelaku dalam menjalankan aksinya,” tutur Kapolrestaber Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Dari enam TKP hasil kejahatan pelaku berhasil diamankan sebanya 6 unit roda dua sepeda motor dan satu buah gawai atau handphone (HP) yang dilakukan dengan pencurian dengan kekerasan.
Saat akan ditangkap petugas, pelaku melakukan perlawanan. Sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur. Yakni dengan cara melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas. Karena saat akan diamankan pelaku berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas. (jul)



×


Warga Serigala Terancam Hukuman Sembilan Tahun Penjara

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link