MAKASSAR, BKM — Sekelompok pemuda dan mahasiswa menggelar aksi demo di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Jalan AP Petta Rani, Senin (19/2). Ada dua kelompok yang melakukan unjuk rasa, yakni Aliansi Pemuda Kota Makassar dan Federasi Gerakan Mahasiswa Sulawesi Selatan (FGM-Sulsel).
Dimulai pukul 15.00 Wita, mahasiswa menutup sebagian jalan yang mengarah ke flyover. Silih berganti mereka berorasi. Tak hanya itu, mereka juga menahan mobil kontainer untuk dijadikan panggung orasi dan membakar ban bekas, serta membentangkan spanduk yang bertuliskan COPOT KETUA KPU KOTA MAKASSAR.
“Kami turun ke jalan karena ada persoalan yang terjadi di kota Makassar. Kami menyampaikan aspirasi dari masyarakat Kota Makassar bahwasanya apa yang terjadi pada hari ini, KPU Kota Makassar menyalahi aturan yang ada,” kata Jenderal Lapangan (Jenlap) FGM-Sulsel Sain.
Ia menyebut, apa yang terjadi pascaproses pencoblosan di Kota Makassar terdapat beberapa tindakan yang menyalahi aturan.
“Apa yang terjadi hari ini di KPU Kota Makassar meyalahi aturan yang ada. Oleh karena itu, tujuan kami ke KPU Sulsel meminta kepada TPD yang ada di KPU Sulsel untuk menindaklanjuti problematika yang terjadi di KPU Makassar,” cetusnya.
Tak hanya itu, Sain juga meminta kepada KPU Sulsel untuk segera menindaklanjuti persoalan yang terjadi di KPU Makassar.
“Sejumlah permasalahan yang kami dapatkan dari masyarakat, diantaranya adanya surat suara yang tertukar dari dapil yang ada di Kota Makassar. Kemudian formulir C1, ada beberapa TPS yang tidak tersalurkan. Oleh karena itu kami melakukan aksi hari ini semata-mata mutlak suara dari rakyat,” tandasnya.
Tak hanya itu, Sein menduga, ada kecurangan dan pelanggaran kode etik dalam proses pemilu yang berlangsung pada 14 Februari 2024.
“Kami menduga bahwa apa yang terjadi merupakan sesuatu yang melanggar kode etik, sebagaimana yang disebutkan dalam aturan DKPP RI nomor 2 tahun 2017, bahwa Ketua KPU Makassar dalam hal ini selama sehari sebelum pemilu tanggal 14 susah sekali dihubungi,” jelasnya.
“Tuntutan kami salah satunya agar TPD yang ada di Sulsel untuk segera menindaklanjuti, kemudian memberikan sanksi kepada ketua KPU Makassar beserta jajaran yang diduga terlibat dalam perkara ini,” sambungnya.
Selain itu, ia juga meminta KPU Sulsel bertanggung jawab atas meninggalnya dua petugas KPPS di Makassar.
“Kami juga meminta pertanggungjawaban KPU Sulsel dan Makassar terkait meninggalnya dua petugas KPPS,” tutupnya.
Usai berorasi, pihak KPU Sulsel memberikan ruang kepada para pengunjuk rasa untuk masuk ke kantor KPU Sulsel untuk audiensi.
Ada tiga tuntutan yang disuarakan oleh mereka.
Pertama, mendesak TPD Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengevaluasi kinerja ketua beserta jajaran KPU Kota Makassar yang dalam hal ini diduga melanggar kode etik, sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan DKPP-RI No. 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman penyelenggaraan Pemilihan Umum. Kedua, meminta KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan KPU Kota Makassar bertanggung jawab, dalam hal ini diduga melakukan maladministrasi (melawan hukum) sehingga mengakibatkan dua orang anggota KPPS di Kota Makassar meninggal dunia.
Tiga, tegakkan supremasi hukum di Kota Daeng dengan konstitusionalis. (jun)

