MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan membenahi manajemen persampahan. Karena banyak potensi pemasukan retribusi yang belum digarap maksimal. Khususnya di kawasan bisnis, mal, hotel, maupun perumahan.
Selama ini, realisasi pemasukan yang diperoleh Pemkot Makassar dari retribusi sampah masih berkisar Rp35 miliar. Sementara potensi yang bisa diraih bisa mencapai Rp100 miliar.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menginstruksikan seluruh camat untuk mendata kembali potensi retribusi di setiap wilayahnya. Sekaligus mencari tahu apakah selama ini retribusi sampah yang dibayarkan untuk skala bisnis sudah ideal.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama camat dan OPD terkait lainnya, seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar rapat yang dipimpin oleh Asisten II Pemkot Makassar Faturrahim di Ruang Rrapat Sekkot, Kamis (4/4). Faturrahim mengatakan memang ada keganjilan dari penarikan retribusi sampah selama ini.
Karena itu, Peraturan Wali Kota (Perwali) yang selama ini digunakan sebagai acuan menarik retribusi sampah akan diganti dengan Perwali baru. “Makanya, kita ingin mengatur kembali supaya bisa maksimal. DLH kami harap bisa melakukan percepatan ini sebagai landasan,” ungkap Faturrahim.
Dia melanjutkan, para camat maupun lurah juga butuh kepastian hukum untuk melaksanakan apa yang diperintahkan oleh wali kota. “Kita harus back up dengan aturan,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Persampahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Peningkatan Kapasitas DLH Kota Makassar Bau Asseng, mengatakan untuk mengaplikasikan instruksi wali kota memang membutuhkan aturan baru.
“Kita memang membutuhkan Perwali sebagai dasar untuk implementasi di lapangan sesuai instruksi Pak Wali,” ungkapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar Danny Pomanto geram lantaran beberapa pihak swasta minim kontribusi retribusi sampah. Hasil temuan di lapangan, manajemen Mal Panakkukang hanya menyetor retribusi Rp1 juta setiap bulannya.
“Nda boleh kelola sendiri sampahnya. Tidak boleh itu mengelola sampah. Baru masyarakat mengeluh. Terus di mal (Panakkukang) itu harus dihitung berapa booth yang ada di situ. Masak Rp 1 juta ji (setoran),” ucap Danny.
Danny menegaskan, tidak ada swasta yang mengelola sampah di Makassar. Sebab pembuangannya hanya ada di TPA Tamangapa milik Pemkot Makassar. Pengangkutan sampah juga harusnya menggunakan armada Pemkot Makassar. Diluar dari itu dianggap ilegal.
Danny meminta camat untuk menelusuri dan menyelesaikan masalah ini. Jika dibiarkan terus menerus maka patut dicurigai ada persekongkolan antara camat dan pihak swasta.
“Makanya saya bilang sama camat (Panakkukang), kalau kau tidak berhentikan ini barang, fitnahnya sama kau. Dianggap kau sekongkol. Kan begitu,” geram Danny.
Ia menegaskan, potensi retribusi dari pusat-pusat bisnis sangat besar. Tidak mungkin jika niaga sebesar Mal Panakkukang hanya memproduksi sampah sedikit.
“Besar sekali. Itu kan, kalau satu mobil itu 7 kubik, bisa sampai 2-3 ton. Kalau mal-mal begitu nda satu mobil. Bisa sampai lima mobil (sehari). Lima mobil kali 3 (ton), 15 ton. 15 ton dikali sebulan, hitungmi,” paparnya.
Temuan-temuan ini harus ditindaki, kata Danny. Sebab menjadi salah satu upaya untuk mengefektifkan retribusi sampah. Sekaligus dalam rangka mengejar pendapat asli daerah (PAD) Rp 2 triliun. “Saya berharap 2025 itu tembus Rp 2 triliun,” katanya.
Danny menambahkan, Pemkot Makassar sekarang ini sedang menggodok perubahan retribusi sampah. Temuan-temuan tersebut juga menjadi bagian untuk memperbaiki tata kelola persampahan di Makassar.
“Makanya, gara-gara kita mau eksplore ini barang. Soal ini pendataan kan. Kan baru kita mau serius betul ini barang,” katanya.
“Saya ngancam juga tadi sama camat. Tadi kan saya rapat dulu. Kalau kau nda bisa urusi ini barang, saya swastakan ini nanti pengangkutan sampah,” cetusnya. (rhm)

