pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pilgub Sulsel Tanpa Calon Perseorangan

Pendaftar Jalur Independen Hanya Ada di Lima Kabupaten

MAKASSAR, BKM — Pemilihan gubernur (pilgub) Sulawesi Selatan dipastikan tanpa calon perseorangan atau independen. Hal itu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel menutup pendaftaran untuk jalur ini pada pukul 23.59 Wita, Minggu (12/5).
Komisioner KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya mengatakan telah membuka pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel selama lima hari, 8 hingga 12 Mei 2024. Tetapi, hingga detik terakhir pendaftaran tak ada satu pun bakal cagub dan cawagub yang mendaftarkan diri.

“Sejak tanggal 8-12 Mei, hingga 23.59 tadi malam itu belum atau tidak ada pasangan calon yang datang atau LO (Liaison Officer) yang menyerahkan dukungan syarat minimal ke KPU Sulsel khusunya di Help Desk KPU Sulsel,” ujar Ahmad Adiwijaya di Kantor KPU Sulsel, Senin (13/5).
Untuk Pilgub Sulsel, pihaknya memastikan tidak ada jalur perseorangan. Berdasarkan keputusan PKPU 532 terkait pedoman teknis pencalonan perseorangan itu dalam lampirannya mengatur bahwa penyerahan dukungan dilaksanakan 8-12 Mei 2024.
Hal yang sama terjadi untuk pilwali Makassar. Kontestasi yang diminati banyak politisi, pengusaha, praktisi hingga birokrat ini ternyata memilih bertarung dengan mengendarai partai politik (parpol) dan koalisi parpol, tanpa jalur perseorangan atau independen. KPU Kota Makassar juga telah menutup pendaftaran calon perseorangan pada pukul 23.59 Wita, Minggu (12/5).

Hingga batas waktu yang telah ditentukan, tidak satu pun bakal pasangan calon perseorangan yang datang menyerahkan syarat dukungannya ataupun mengupload dokumen lewat Aplikasi Sistem Pencalonan (Silon). Dengan demikian bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar dari jalur perseorangan dinyatakan nihil.
Adapun syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Kota Makassar sebanyak 67.402 yang tersebar di sedikitnya delapan kecamatan.
Terkait tahapan penyerahan syarat dukungan ini, KPU Kota Makassar telah membuka helpdesk di kantor KPU Kota Makassar. Juga melaksanakan sosialisasi melalui media baik cetak maupun online. Selama lima hari, 8-12 Mei 2024, KPU Kota Makassar menyediakan tempat penerimaan penyerahan syarat dukungan di Hotel Mercure Makassar.
Nihilnya pendaftar jalur perseorangan juga terjadi di Tana Toraja. Hingga batas akhir pendaftaran, Minggu (12/5) pukul 23.59 Wita tidak ada yang mendaftar ke KPU setempat. Tidak ada bakal calon bupati yang memasukkan syarat dukungan KTP 10 persen atau 19.655 dari jumlah DPT Tana Toraja 196.548 tersebar di 19 kecamatan.
Hal itu sesuai PKPU No.2 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan. Atas dasar tersebut KPU Tator menggelar pleno penetapan penerimaan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wabup Tana Toraja tahun 2024.
“Lima komisioner KPU Tana Toraja menghadiri pleno termasuk Bawaslu di Aula KPU Tana Toraja, Senin (13/5) dini hari dengan menetapkan tidak ada pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dukungan yang terintegrasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada),” ujar komisioner KPU Tana Toraja Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Rahmat Hidayat.

KPU Enrekang juga telah menutup pendaftaran bacabup dan cawabup jalur perseorangan tanpa pendaftar. Hingga hari terakhir pada Minggu malam (12/5) pukul 23.59 Wita, tidak ada pasangan calon yang mendaftar alias nihil.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Enrekang Kasman mengatakan, KPU membuka jadwal pengajuan syarat dukungan pasangan calon perseorangan hingga pukul 23.59 Wita. “Tetapi sampai jadwal pengajuan dukungan ditutup tidak ada pasangan calon yang mengajukan,” ujarnya.
Kasman menjelaskan, untuk maju melalui jalur perseorangan di pilkada Enrekang 2024, pasangan calon harus mengajukan dukungan berupa KTP minimal 16.603, atau 10 persen dari jumlah penduduk yang terdaftar dalam DPT. Diketahui, DPT Kabupaten Enrekang pada pemilu 2024 sebanyak 166.030 pemilih.
Sebelumnya, kata dia, KPU Kabupaten Enrekang telah melakukan sosialisasi terkait tahapan pengajuan syarat dukungan pasangan calon perseorangan di pilkada serentak tahun 2024.

“Sosialisasi tatap muka sudah dilakukan. Kami juga sudah mengumumkan melalui website dan media sosial KPU. Termasuk membuka layanan konsultasi atau helpdesk. Ada yang datang berkonsultasi terkait mekanisme pengajuan syarat dukungan, tetapi tidak sampai tahap pengajuan dukungan,” ucapnya.
Sesuai regulasi, dukungan KTP yang diajukan pasangan calon perseorangan harus melalui proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual oleh KPU. Setelah dukungan tersebut dinyatakan memenuhi syarat baru dilanjutkan ke tahapan pendaftaran bersamaan dengan pendaftaran pasangan calon dari jalur partai politik.
Menurut Kasman, jika mengacu tahapan pilkada serentak tahun 2024 sebagaimana diatur di PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024, pendaftaran pasangan calon akan dimulai tanggal 27-29 Agustus. Penetapan pasangan calon dilaksanakan 22 September.Hal berbeda terjadi pada lima kabupaten di Sulawesi Selatan. KPU menerima pendaftar pasangan bakal calon bupati dan calon wakil bupati jalur perseorangan atau independen untuk pilkada 2024. Masing-masing di Kabupaten Takalar, Jeneponto, Kepulauan Selayar, Wajo, dan Pinrang.
Para kandidat telah mengajukan berkas dukungan KTP kepada KPU di hari terakhir pendaftaran bacalon independen, Minggu malam (12/5).

Pendaftar Perseorangan

Berdasarkan data Silonkada KPU Sulsel, tercatat ada lima KPU kabupaten yang menerima pendaftar pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur independen. Di KPU Kepulauan Selayar, satu-satunya pendaftar calon independen adalah pasangan Abdul Rahman Masriat-Daeng Marowa. Menyodorkan 4.782 dukungan KTP atau melebihi syarat minimal dukungan sebanyak 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Selayar.
Kemudian pasangan Jahidin-Safri yang mendaftar di KPU Jeneponto. Paket ini membawa 46 dukungan KTP atau sekitar 0,18 persen dari jumlah minimal menurut data Silokada KPU Sulsel.

Selanjutnya, pasangan Amin Yakob-Muh Nur Arafah yang mengajukan berkas dukungan KTP sebagai paket calon bupati dan wakil bupati Takalar pada KPU setempat. Menurut Silonkada KPU Sulsel, jumlah KTP yang diajukan pasangan ini tidak memenuhi jumlah minimal dukungan calon perseorangan pilkada Takalar.
Di pilbup Pinrang juga ada pendaftar calon independen bernama Hamka Mahmud-Ahsan Wahid.
Pasangan ini berhasil membawa dukungan sebanyak 23.636 KTP hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU.
Selain Hamka Mahmud-Ahsan Wahid, juga ada pasangan Haji Bustan-Untung Pawettoi. Mereka mengajukan 12.398 dukungan KTP. Jumlah tersebut melebihi syarat minimal sebanyak 49,45 persen dari jumlah DPT pemilu 2024.
Untuk pilbup Wajo, juga ada dua pendaftar yakni pasangan Andi Fadillah Burhanuddin-Andi Ayoga Ghozali dan pasangan Andi Muh. Yusuf-Herni Jalil. Hanya saja, dukungan KTP kedua paket perseorangan itu tidak cukup 10 persen. Andi Fadillah-Andi Yoga tercatat hanya membawa 42 dukungan KTP, sementara Andi Muh. Yusuf-Herni Jalil tanpa dukungan KTP.
Selanjutnya, pasangan calon perseorangan yang membawa dukungan KTP minimal atau melebihi jumlah yang disyaratkan, akan diverifikasi faktual oleh KPU hingga Agustus 2024. (her-gus-rif/rus)



×


Pilgub Sulsel Tanpa Calon Perseorangan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link