MAKASSAR, BKM — Kebijakan pemerintah melahirkan kebijakan baru terkait iuran program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi seluruh pekerja terus menuai polemik. Dalam aturan tersebut pegawai di Indonesia akan terkena potongan tambahan untuk simpanan Tapera.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang disahkan pada 20 Mei 2024. Aturan tersebut pun menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.
Pengamat Ekonomi Unhas Prof Marzuki Dea mengatakan, kebijakan tersebut terutama bagi kelompok masyarakat yang mempunyai keterbatasan pendapatan dari gaji atau upah pasti sangat memberatkan dan akan menimbulkan gejolak sosial.
“Rencana pengenaan pajak Tapera tersebut saat ini tampaknya memberatkan, karena belum waktunya dari banyak sudut pandang. Sehingga sebaiknya rencana program tersebut, terutama bagi buruh dengan pendapatan pas-pasan sebaiknya ditunda untuk menghindari gejolak sosial yang tidak diharapkan. Sebab memang akan sangat memberatkan,” ucap Prof Marzuki, Rabu (29/5).
Dia mengatakan, bagi sebagian pekerja mungkin dianggap tidak memberatkan. Tapi masalahnya tentu tidak seperti itu kondisi bagi sebagian masyarakat yang memperoleh pendapatan dari gajinya. Apalagi upah kerja yang sudah pas-pasan.
“Seperti para pekerja buruh, walaupun di atas standar UMP. Sebab dengan standar UMP saja pada dasarnya belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan standar hidup dasar mereka. Apalagi mau disebut layak. Sehingga pada kelompok masyarakat pekerja seperti itu pasti akan sangat memberatkan,” jelasnya.
Hal serupa juga, kata dia, akan dialami sebagian besar ASN yang bekerja secara standar, sehingga gajinya masih lebih banyak yang setara buruh, hanya status sedikit berbeda.
“Tapi untuk soal pendapatan prioritas kurang lebih sama, sehingga standar hidup kebanyakan ASN masih sangat memilukan. Namun mungkin, bagi beberapa pekerja lainnya yang mempunyai jabatan atau status kerja mandiri yang sudah baik, kebijakan pemotongan dengan program Tapera tersebut bukan masalah,” terangnya.
Dia mengatakan, masalah pertama, bagi kelompok masyarakat yang punya pendapatan pas-pasan tersebut, bagaimana pun akan dirasakan. Apalagi mereka belum tentu bisa memanfaatkan nantinya sesuai tujuan dari program Tapera tersebut. Yaitu bisa memperoleh rumah sendiri.
Kedua, lanjut dia, banyak pihak meragukan dan khawatir, apakah nantinya hasil pengelolaan dana tersebut bisa memberi manfaat, imbal hasil yang dapat digunakan untuk mendapatkan rumah yang dimaksud.
“Apalagi itu hanya bisa diperoleh bagi kelompok susah, yakni hanya untuk pemilikan rumah pertama. Sedangkan dana terbanyak dikumpulkan pula dari kelompok berkemampuan, sehingga manfaat yang diharapkan nantinya tidak ada bagi mereka,” tandasnya.
Sehingga, lanjut Prof Marzuki, bisa dianggap program Tapera ini sebagai subsidi yang dilakukan oleh kelompok berpunya ke kelompok yang kesulitan.
Kendati begitu, Prof Marzuki melanjutkan, bahwa dari banyak pengalaman selama ini, ada beberapa program pemerintah seperti ini akhirnya bermasalah, karena tidak jelas untuk pemanfaatan dana yang sudah terkumpul sekian banyak tersebut.
“Bahkan ironisnya, justru ditilap begitu saja oleh pihak-pihak tertentu secara terorganisir, sehingga dana-dana yang besar tersebut menguap begitu saja karena disalahgunakan tidak sesuai peruntukannya. Seperti dalam kasus banyak terjadi di lembaga lemabaga asuransi milik pemerintah,” ucapnya.
Meski terungkap, lanjut dia, tapi akhir ceritanya tidak jelas dan dana masyarakat yang sudah terkumpul sulit pengembaliannya oleh pihak lembaga-lembaga tersebut.
“Sehingga, kebijakan Tapera yang akan diterapkan tersebut sangat pantas mendapatkan reaksi keras dari masyarakat kebanyakan. Jadi itu hal norma, demi mengingatkan dan menyadarkan pemerintah sendiri untuk berhati-hati mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang melibatkan apalagi akan menyusahkan masyarakat nantinya,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, dalam Pasal 15 dijelaskan skema pemotongan gaji, pemerintah mengatur yang wajib dipotong adalah golongan karyawan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah. Selain itu, karyawan yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum di tiap daerah masing-masing diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau dalam hal ini aparatur sipil negara akan dipatok pemotongan gaji untuk simpanan Tapera.
Selain itu, pekerja/buruh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan Badan Usaha Milik Swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau dalam hal ini BUMM juga akan dikenakan pemotongan Tapera.
Selanjutnya, dalam Pasal 15 ayat (1) dijelaskan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Besaran simpanan untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sementara pada Pasal 20 dijelaskan pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening dana Tapera. (jun)

