MAKASSAR, BKM — Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di Sulsel tidak lama lagi dihelat. Dari bakal calon yang akan maju bertarung, sebagian diantaranya berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN). Berdasarkan aturan, jika memang hendak berkontestasi, mereka harus mundur dari posisinya sebagai abdi negara.
Di pilwali Makassar, nama Irwan Rusfiandy Adnan atau yang akrab disapa Irwan Adnan merupakan salah satu kandidat calon wali kota/bakal calon wakil wali kota berstatus ASN. Ia merupakan pejabat eselon II di jajaran Pemkot Makassar. Posisi terakhirnya sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan.
Sebagai bukti keseriusannya untuk maju di pilwali, Irwan mundur dari statusnya sebagai ASN. Dia yang pernah menjabat sebagai kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mengajukan permohonan pensiun dini ke Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto. Surat tersebut dilayangkan pada 2 Juli 2024.
”Iya, beberapa waktu lalu (surat permohonan diajukan). Pak Irwan mengajukan pensiun dini lebih awal dan itu permintaan sendiri,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar Akhmad Namsum, Senin (15/7).
Ia menerangkan, bagi ASN yang ingin mengajukan pengunduran diri, harus memenuhi syarat yakni 50 dan 20. Artinya, yang bersangkutan harus berusia 50 tahun ke atas dan memenuhi masa kerja sebagai ASN minimal 20 tahun.
“Jika mengacu pada aturan tersebut, maka Pak Irwan Adnan memenuhi syarat untuk mengajukan pensiun dini. Pak Irwan lahir tahun 1971, berarti usianya di atas 50 tahun. Beliau juga sudah mengabdi lebih dari 20 tahun,” kata Akhmad Namsum.
Mantan Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar itu mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti pengajuan pensiun dini tersebut sesuai dengan mekanisme dan persyaratan yang telah ditentukan. “Jika dalam proses ada hal-hal perlu dilengkapi maupun disempurnakan, maka akan kami komunikasikan lebih lanjut dengan yang bersangkutan,” kata Akhmad Namsum.
Dikonfirmasi terpisah, Irwan Adnan membenarkan dirinya telah melayangkan surat pengajuan permohonan pensiun dini ke Pemkot Makassar. Namun dia mengaku, masih ada tiga persyaratan atau berkas administrasi yang harus dilengkapi sebelum pengajuannya itu bisa diproses. Berkas yang dimaksud, salah satunya adalah bebas temuan dari Inspektorat.
“Iya, saya mengajukan pensiun dini. Tapi masih ada persyaratan yang belum saya siapkan. Nanti lengkap persyaratan baru bisa diproses. Jadi sejauh ini, status saya masih sebagai ASN Pemkot Makassar,” ungkap Irwan Adnan.
Dia mengatakan, alasannya mundur sebagai ASN aktif karena ingin maju di kontestasi Pilwalkot Makassar. “Salah satu syarat kan harus mundur dari ASN. Jadi kita siapkan memang karena prosesnya juga tidak cepat. Butuh satu hingga dua bulan,” ungkapnya.
Namun, lanjut Irwan Adnan, saat proses pengajuan, pihaknya kembali akan disampaikan apakah betul ingin pensiun dini atau tidak. Dia mengatakan pengajuan diri untuk pensiun dini merupakan salah satu bukti jika dirinya serius untuk ikut bertarung di pilwali. “Saya kan juga sudah mendaftar di sejumlah parpol. Bahkan sudah kembalikan formulir,” jelasnya.
Sejauh ini, lanjut Irwan, pihaknya juga terus menjalin komunikasi dengan parpol calon pengusung. Termasuk membuka ruang dialog dengan sejumlah calon seperti Munafri Arifuddin, Andi Seto Asapa, Rusdin Abdullah, dan Rahma Bando. “Bahkan kalau ada peluang dengan Indira Yusuf Ismail, kenapa tidak,” tambahnya.
Dirinya pun sudah sowan ke Wali Kota Makassar Danny Pomanto untuk meminta izin akan maju di perhelatan politik untuk menentukan calon pemimpin Kota Makassar lima tahun ke depan.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menghargai keputusan Irwan Adnan untuk mundur dari jabatannya sebagai ASN aktif dan memilih untuk pensiun dini. Danny mengungkapkan alasan Irwan Adnan didasari pada langkah politiknya yang ingin maju di pilwali Makassar.
“Alasan politik, ingin berkontestasi di pilwali. Saya sangat hargai, karena ini hak pribadi beliau. Saya kira ini menjadi menarik karena memang kesempatan hanya ada sekarang,” kata Danny Pomanto.
Ia katakan, sejak minggu lalu dirinya sudah menyetujui pengunduran diri Irwan sebagai ASN. “Sejak minggu lalu sudah saya setujui. Sudah saya kirim ke BKN. Sudah berproses,” ungkapnya.
Danny juga mengapresiasi putusan Irwan lantaran memiliki sikap petarung. Tentu dirinya juga tak dapat menahan keputusan tersebut, apalagi menurutnya memang inilah momentum pilwali Makassar.
“Biasanya kan, nanti kalau mau pendaftaran baru mundur. Tapi ini sudah mundur sekarang. Jadi saya harus respect atas keputusan ini,” tandasnya.
Bukan hanya Irwan Adnan berstatus ASN yang akan maju di pilkada serentak. Di beberapa daerah lain di Sulsel juga ada beberapa nama dengan status serupa.
Sebut saja Andi Rosman yang akan maju di pilbup Wajo. Saat ini tercatat sebagai Staf Ahli di Pemkab Maros. Ia akan maju bersama Ketua DPD II Golkar Wajo dr Baso Rahmanuddin. Pasangan bakal calon ini sudah mendapat rekomendasi dari sejumlah partai politik, diantaranya Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem, dan Gelora.
Untuk pilbup Jeneponto ada nama Ashari Fakhsirie Rajamilo yang masih tercatat sebagai ASN dan menjabat sebagai kepala dinas di Pemprov Sulsel. Ashari pernah maju sebagai calon bupati Jeneponto pada pilbup 2013 lalu. Ia yang berpasangan dengan Mahlil Sikki meraih 44,69 persen, kalah dari pasangan Iksan Iskandar-Mulyadi Mustamu dengan 51,04 persen. Pasangan lain yang kalah yakni Syuaib Mallombassi-Andi Mappatunru dengan raihan suara kala itu 4,27 persen.
Di pilbup Sidrap ada Pelaksana Tugas (Plt) Sekkab Muhammad Yusuf Dollah Mando, serta Nurkanaah yang masih aktif sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemkab Sidrap.
Muhamamad Yusuf bisa maju sebagai bakal calon bupati maupun wakil bupati mendampingi H Mashur Bin Mohd Alias, sementara Nurkanaah maju sebagai bakal calon wakil mendampingi politisi Partai Nasdem Syaharuddin Alrif.
Nama ASN lain yang banyak disebut layak maju yakni untuk pilwali Palopo ada Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Palopo Rustam Lalong, dan mantan Kepala Dinas Kesehatan Palopo dr Nasaruudin Nawir.
Di pilbub Tana Toraja, ada nama Kejari Erianto Laso Paundanan yang juga digadang-gadang maju sebagai bakal calon wakil bupati.
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan Saiful Jihad, mengatakan kewajiban seorang ASN mundur jika ingin ikut pada sebuah kontestasi pilkada. Jika tidak, maka dianggap sebuah pelanggaran dan tentunya akan diproses dan diserahkan ke KASN
“Hal itu diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf t Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan,” jelas Saiful Jihad.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel Ahmad Adiwijaya yang dihubungi, menegaskan bahwa untuk saat surat mundur belum diperlukan, karena belum masuk tahapan pendaftaran. “Tahapan pendaftaran dari tanggal 27 hingga 29 agustus,” ujarnya. (rhm-jun)

