pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Bawaslu Sasar Markas TNI AD

PAREPARE, BKM–Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parepare, Muh. Zainal Asnun, beserta staf menyasar Kodim 1405 serta Brigif 11/BS.
Kunjungan ini untuk menyampaikan materi mengenai pentingnya netralitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak dalam dua sesi yang berlangsung di Aula Makodim 1405/Parepare, Rabu (17/7) dan di Aula Brigif 11/BS, Jumat (19/7).

Dalam sosialisasi itu, Muh. Zainal Asnun menjelaskan materi dengan judul ‘Sosialisasi Netralitas TNI pada Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2024.’ Ia menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, TNI, dan Polri.
Muh. Zainal menguraikan dasar hukum mengacu pada Pasal 3 Perbawaslu 6 Tahun 2018 bahwa netralitas ASN, anggota TNI, dan Polri dapat menjadi objek pengawasan Bawaslu jika tindakan mereka berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu dan/atau Pemilihan serta melanggar kode etik dan/atau disiplin masing-masing lembaga/instansi.

Muh. Zainal juga menyoroti tiga tugas pokok TNI sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004, yaitu menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa serta tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan.
Lebih lanjut, ia memaparkan enam alasan mengapa ASN, TNI, dan Polri harus menjaga netralitas, yaitu: pertama, untuk menjamin profesionalisme; kedua, untuk memastikan pelayanan publik yang adil; ketiga, untuk menghindari penyalahgunaan jabatan atau kewenangan; keempat, untuk menghindari konflik dan perpecahan; kelima, untuk menghindari pemanfaatan fasilitas negara; dan keenam, agar birokrasi tetap terkontrol.

Muh. Zainal juga mengatakan bahwa dengan menjaga netralitas ASN, TNI, dan Polri, diharapkan proses Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung secara adil, transparan, dan bebas dari pengaruh politik yang dapat merusak integritas pemilihan”, ungkapnya.
Dalam sosialisasi tersebut hadir komisioner KPU Parepare yang memastikan pelaporan perubahan status dari status sipil menjadi prajurit TNI dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda prajurit TNI atau sebaliknya harus dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) pemberhentian/ Pensiun sebagai prajurit TNI.
Sehari sebelumnya, Bawaslu menegaskan komitmennya dalam memastikan akurasi data pemilih menjelang Pilkada. Selain melakukan pengawasan melekat dan uji petik terhadap Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih), Bawaslu juga intensif memberikan imbauan dan berkoordinasi kepada KPU serta Adhoc sesuai jenjang masing-masing untuk menjaga kualitas dan integritas data pemilih.

Koordinator Divisi HPPH Bawaslu Parepare, Susilawati menjelaskan bahwa pada tujuh hari terakhir masa pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, Bawaslu telah melaksanakan pengawasan langsung untuk mengidentifikasi dan mengatasi potensi pelanggaran terkait ketentuan Coklit. Pengawasan ini mencakup pemantauan kegiatan Pantarlih di lapangan serta verifikasi data yang dikumpulkan untuk memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Imbauan kami kepada KPU adalah untuk memperhatikan setiap detail dalam pemutakhiran data pemilih. Kami ingin memastikan bahwa seluruh data yang digunakan dalam pilkada nanti adalah data yang akurat dan terverifikasi dengan baik. Pengawasan melekat dan uji petik yang kami lakukan bertujuan untuk memastikan bahwa Pantarlih bekerja secara optimal dan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan,”ujar Susi. (mup/rif/c)



×


Bawaslu Sasar Markas TNI AD

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link