MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar belum dapat memastikan waktu pencairan gaji 13 maupun 14, yang lebih dikenal dengan sebutan THR (Tunjangan Hari Raya) untuk seluruh pegawai ligkup Pemkot Makassar. Sebab sampai saat ini, Pemkot Makassar masih menunggu petunjuk teknis (juknis) pembayaran dari pusat.
Hal itu disampaikan Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar, Ibrahim Saleh kepada BKM, Senin (20/6). Meski demikian, Pemkot Makassar telah mendata seluruh pegawai yang ada agar ketika juknis sudah diterima, gaji 13 maupun 14 para pegawai dapat segera dicairkan.
“Sampai sekarang saya belum mendapat juknis pencairan gaji 13 maupun 14 dari pusat. Namun kami sudah mendata seluruh pegawai yang ada, sehingga ketika juknis telah dikeluarkan kami segera mencairkan gaji 13 maupun 14,” ujarnya.
Karena itu, Sekkot belum bisa memastikan kapan pencairan bisa dilakukan. Sementara besaran gaji 13 masing-masing pegawai tergantung dari besaran gaji yang diterima setiap bulannya.
“Saya tidak tahu persis besaran gaji 13 yang didapatkan. Yang jelas, besaran gaji 13 sesuai gaji setiap bulan yang didapatkan pegawai itu sendiri, atau istilahnya dobel gaji,” tandasnya.
Hal senada disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Makassar, Erwin Syafruddin Haiya. Menurutnya, anggaran untuk membayar gaji 13 pegawai Pemkot Makassar ini telah siap. Hanya saja, untuk pencairannya diperlukan juknis yang dikeluarkan pusat.
Pemkot Makassar telah menyediakan anggaran sebesar Rp120 miliar untuk pembayaran gaji 13 dan 14 bagi pegawai di jajarannya.
“Kita sudah siap cairkan gaji 13 karena anggarannya sudah siap. Tinggal menunggu juknis. Kalau hari ini juknis masuk, kita segera buatkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan kemungkinan satu minggu setelah SPM dibuat, gaji 13 pegawai sudah dicairkan. Jadi intinya hanya terkendala oleh juknis,” jelasnya. (arf/rus)
Juknis Terbit, THR Langsung Cair
×

