MAKASSAR, BKM — Empat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar telah merampungkan dan menyampaikan laporan awal dana kampanyenya (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar. Mereka adalah pasangan nomor urut satu Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham, nomor urut dua Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi, nomor urut tiga Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi, dan nomor urut empat Muhammad Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Makassar Sri Wahyuningsih mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan oleh masing-masing Liaison Officer (LO) sebelum jadwal pelaporan dana awal kampanye berakhir.
“Keempat paslon sudah melapor. Sebagaimana diatur dalam PKPU No. 14 tahun 2024, pasangan calon diwajibkan melaporkan LADK ke KPU paling lambat satu hari sebelum masa kampannye,” ujar Sri , Rabu (25/9).
Soal nilai LADK keempat paslon ini, Sri mengaku akan diumumkan pada tanggal 28 September 2024 mendatang. ”Belum tahapannya. Pengumuman LADK nanti tanggal 28 September baru diumumkan. Hari ini (kemarin) tanggal 25 sampai 27 September adalah masa perbaikan LADK,” jelasnya.
Kata dia, selain LADK, selama masa kampanye dari tanggal 25 September hingga 23 November, paslon juga akan menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Yang terakhir adalah laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
“Setelah penyerahan LADK ini selanjutnya mulai pasangan akan mulai membuat pembukuan dan pencatatan pengeluaran dan penerimaan sumbangan dana kampanye,” ucapnya.
Lanjut dia, sumber dana kampanye berdasarkan PKPU 14 Tahun 2024 berasal dari partai politik pengusul, dari pasangan calon, dan dari pihak lain yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Mengenai jumlahnya, dana kampanye tidak ada batasannya. Namun paslon dilarang menerima sumbangan melebihi dari ketentuan, yaitu untuk perseorangan jumlahnya paling besar Rp75 juta secara akumulatif di masa kampanye, dan untuk badan hukum swasta maksimal Rp750 juta,” jelasnya. (jun)

