MAKASSAR, BKM — Sempat terkatung-katung beberapa waktu lamanya, komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan akhirnya dilantik. Penjabat Gubernur Sulsel Sudang Arif Fakrulloh melantik mereka. Kontroversi pun kembali mewarnai.
Pelantikan tujuh komisioner ini berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Gubernur Sulsel, Rabu sore (9/10). Mereka adalah Hamka, Irwan Ade Saputra, Marselius Gusti Palumpum, Nasruddin, Poppy Trisnawati, Abdi Rahmat, dan Ahmad Kaimuddin Ombe.
“Dengan ini resmi melantik saudara saudara sebagai anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulsel masa jabatan 2024-2027. Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya seusia tanggung jawab yang diamanahkan di atas pundak saudara-saudara,” ujar Prof Zudan.
Prof Zudan mengklaim bahwa pelantikan yang dilakukan mengikuti mekanisme yang ada, dan tugas gubernur hanya bersifat administratif.
“Saya, kan, ikuti aturannya aja. Kalau KPID itu yang memilih adalah DPRD. Jadi gubernur itu sifatnya administratif sesuai dengan peraturan KPI,” begitu alasan Zudan ketika ditanya usai pelantikan.
Dijelaskan, nama-nama yang diusulkan dewan langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan SK, disusul pelantikan yang juga seusai dengan aturan yang berlaku.
“Apa yang dikirim oleh DPRD, nama itulah yang harus saya SK-kan dan lantik, karena bunyi aturannya seperti itu,” terangnya.
Menurut Zudan, tidak ada ruang untuk memilih sendiri anggota KPID secara sepihak. Karena itu, apa yang menjadi usulan DPRD harus dijalankan.
“Kita nggak boleh memilih sendiri, kemudian melantik sesuka hati, nggak boleh. Saya hanya bertindak secara administratif. Substansi yang dipilih sepenuhnya DPRD. Kita hormati. Maka, apa yang dikirim oleh DPRD, kita lanjutkan. Saya juga nggak kenal orang-orangnya. Saya masuk di sini (jadi Pj Gubernur Sulsel), seleksinya sudah selesai,” tambahnya.
Suara sumbang pun muncul menyusul pelantikan tersebut. Koordinator Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran Muhammad Idris menyampaikan bahwa Pj Gubernur sudah mengabaikan rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulsel.
“Kalau melantik berarti pj gubernur langgar aturan,” cetus Idris.
Idris menegaskan bahwa Pemprov Sulsel telah memaksakan kehendaknya untuk melantik calon komisioner tersebut, meski sudah jelas cacat prosedural. Karena uitu ia mempertanyakan kapasitas pj gubernur Sulsel. Di mana seharusnya ia lebih paham tentang aturan dan menghormati hasil temuan dari BK DPRD Sulsel.
Selain itu, lanjut dia, salah satu komisioner KPID juga diduga melakukan politik praktis. Ia disebutkan ikut bersama salah satu calon gubernur saat sosialisasi di Kabupaten Pangkep.
“Bagaimana bisa menghasilkan komisioner yang berkualitas kalau ada kepentingannya?” cetus Tajannang, sapaan Idris.
“Pemprov terkesan mengabaikan fakta-fakta yang ditemukan oleh BK DPRD,” sambungnya.
Sementara, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel Andi Muh Sardi, menegaskan bahwa Pj Gubernur Zudan harus membatalkan tujuh nama calon komisioner KPID Sulsel. Pasalnya, ada calon yang diduga melakukan politik praktis. Bahkan, temuan BK DPRD Sulsel jelas ditemukan pelanggaran dalam seleksi uji kelayakan dan kepatutan.
“Harusnya Pj membuka mata, jangan hanya karena kepentingan semata melantik komisioner yang bermasalah,” ucap Sardi.
Sementara itu, Ketua AJI Makassar Didit Hariadi malah mempertanyakan isu pelantikan tersebut dan terkesan ‘tersembunyi’ dan seolah dipaksakan. Selain itu, diduga Pemprov tidak transparan apalagi tanpa mempertimbangkan rekomendasi BK DPRD Sulsel bahwa proses seleksi di Komisi A cacat prosedur.
Untuk itu, AJI Makassar menolak nama-nama Komisioner KPID Sulsel yang dikabarkan dilantik besok sebab cacat prosedural.
“Ada dugaan pelanggaran bila pelantikan itu dipaksakan. Artinya, akan lahir ketidakpercayaan publik terhadap pemeritah yang melegalkan pelantikan tersebut. Tentu ini menjadi presenden buruk di tengah perbaikan sistem pemerintahan dan keuangan di Sulsel,” ungkap dia menegaskan.
Sejak Awal Bersoal
Sejak awal, proses terpilihnya tujuh anggota KPID Sulsel telah bersoal. Mulai dari tahapan seleksi hingga ditetapkan oleh DPRD Provinsi Sulsel.
Seperti diberitakan sebelumnya, salah seorang wartawan senior dipanggil memberikan keterangan di Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulsel beberapa waktu lalu. Dalam pengakuannya disebutkan bila proses fit and proper tes yang digelar di Ruang Komisi A DPRD Sulsel dilakukan secara tertutup. Wartawan cetak dan elektronik dilarang masuk ke dalam ruangan.
Padahal sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Sulsel kala itu Andi Syaifuddin dan Wakil Ketua Arfandi Idris berjanji akan profesional dan terbuka terkait uji kepatutan. Bahkan menurutnya, 21 nama bakal calon akan diumumkan di media cetak. Namun faktanya tidak demikian.
Ketika ditanya sistem yang digunakan Komisi A dalam menentukan tujuh dari 21 nama, Arfandi mengemukakan bila pihaknya menggunakan voting blok, yang artinya satu anggota dewan menulis tujuh nama. Namun belakangan ada anggota dewan yang mengaku hanya diberi kesempatakan untuk memilih calon komisioner KIP, bukan KPID. Demikian pula sebaliknya.
Masalah berikutnya yakni Wakil Ketua Komisi A Arfandi mengumumkan tujuh nama di media, sementara pimpinan dewan waktu itu, yakni Andi Ina Kartika selaku ketua, Syaharuddin Alrif, Darmawangsyah Muin, Ni’matullah dan Muzayyin Arif masing-masing selaku wakil ketua belum memberi disposisi.
Menurut Ketua DPRD Andi Ina, harusnya pimpinan dewan yang melakukan disposisi baru diteruskan ke pj gubernur untuk pengesahan. “Yang mengumumkan ke media itu Diskominfo, bukan Komisi A,” ujar Andi Ina ketika itu.
Penetapan dan pelantikan KPID Sulsel sempat tertunda lama karena proses seleksi yang digelar sejak tahun lalu itu dinilai penuh kontroversi. BK DPRD Sulsel bahkan menemukan adanya indikasi proses transaksional saat seleksi digelar sehingga dianggap cacat prosedural.
Situasi ini memicu kritik dari berbagai pihak. Termasuk pengamat dan aktivis media yang menilai tidak ada transparansi dan integritas pada tahap seleksi KPID. (jun-rif)

