MAKASSAR, BKM — Tiga pejabat diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan. Mereka adalah Pejabat Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh, Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar Andi Arwin Azis, serta Pejabat Sekkot Irwan Rusfiandi Adnan.
Pelaporan oleh tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) itu dilakukan pada Selasa (22/10). Tiga pejabat teras tersebut dianggap tak netral di pilkada 2024.
“Kita laporkan Pj Gubernur, karena dia menunjuk Pj Sekda Makassar (Irwan Adnan ) yang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terafiliasi dengan partai politik. Kemudian Pj Sekda menguntungkan pasangan calon gubernur 02 (Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi),” kata Koordinator Tim Hukum Danny-Azhar, Akhmad Rianto.
Selain itu, Rianto juga melaporkan Pjs Wali Kota Makassar Andi Arwin Azis. Sebab Kasatpol PP Provinsi Sulsel melantik pejabat yang tidak netral, yakni Irwan Adnan sebagai ASN. Apalagi diketahui, Pj Sekkot Makassar pernah mensosialisasikan dirinya untuk maju bertarung di pilkada Makassar.
Bahkan baliho dan banner sudah terpasang di ruas jalan. Namun Irwan Adnan gagal maju di kontestasi pemilihan wali kota.
Selain itu, tim hukum DIA juga melaporkan calon wakil gubernur Fatmawati Rusdi yang dinilai bisa diuntungkan dengan pelantikan Pj Sekkot Irwan Adnan.
“Kita juga laporkan calon wakil gubernur Fatmawati Rusdi, karena diuntungkan dengan pelantikan Pj Sekda. Lantaran pada bulan September 2024, Relawan Pakintaki bentukan Pj Sekda Kota Makassar telah mendeklarasikan dukungannya kepada paslon nomor urut dua,” ungkapnya.
Diapun berharap Bawaslu Sulsel mengusut dan menindaklanjuti dugaan keterlibatan mereka, karena dinilai telah terstruktur, sistematis, dan masif. “Maka pelanggarannya masuk Pasal 71 UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 dengan melakukan, menggunakan kewenangannya yang menguntungkan salah satu paslon. Itu bisa didiskualifikasi,” jelas Rianto.
Tim DIA juga menyoroti etika calon yang dipanggil Bawaslu untuk dimintai keterangannya. Cagub Sulsel nomor urut satu Moh Ramadan Pomanto memberikan teladan sebagai sosok pemimpin yang diinginkan warga Sulawesi Selatan, dengan hadir langsung memenuhi undangan klarifikasi Bawaslu Sulsel, Sabtu (19/10) lalu.
Juru bicara pasangan Danny-Azhar (DiA), Asri Tadda merespons pemeriksaan dugaan pelanggaran pemilu terhadap calon gubernur nomor urut 2 Andi Sudirman Sulaiman (ASS) yang hanya dilakukan via zoom oleh Bawaslu Kabupaten Soppeng, Senin (21/10).
Asri mengatakan, cara yang dilakukan Danny Pomanto adalah bentuk keteladanan yang baik dengan memenuhi undangan secara langsung. Bukan menganggap itu hal biasa lalu hanya memenuhinya melalui via zoom.
“Pak Danny, meski di tengah-tengah kesibukannya berkampanye di daerah, tetap menyempatkan diri hadir memenuhi undangan Bawaslu. Dalam surat Bawaslu, tidak ada opsi pemeriksaan lewat zoom yang diinformasikan kepada beliau,” ucap Asri.
Dia mengatakan, Indonesia sebagai negara hukum harusnya mampu dicerminkan oleh seluruh pemimpin. Sebab, itu merupakan salah satu bentuk edukasi yang ditujukan kepada rakyatnya.
“Bagi Danny Pomanto, hadir langsung adalah bentuk penghargaan terhadap institusi Bawaslu dan penghormatan terhadap proses hukum,” jelasnya.
Bahkan, kata Asri, sikap Danny Pomanto itu dianggap sebagai pemimpin yang dapat dipercaya dan terbuka bagi publik. Setelah memenuhi undangan dari Bawaslu Sulsel, Wali Kota Makassar dua periode itu langsung melayani pertanyaan dari awak media.
“Setelah diklarifikasi Bawaslu, Pak Danny juga memberi informasi kepada wartawan secara terbuka. Ini adalah ciri pemimpin yang benar-benar terbuka, komunikatif dan dapat dipercaya,” tuturnya.
Olehnya itu, ia berharap agar figur pemimpin yang menghargai proses hukum dan mampu menempatkan dirinya dengan keinginan masyarakat dapat menjadi teladan sebagai warga negara yang bertanggungjawab. “Kita berharap di Pilgub nanti terpilih pemimpin yang benar-benar menghormati proses hukum dan memberi teladan yang baik bagi masyarakat. Pemimpin yang menempatkan dirinya setara dengan rakyatnya, terutama dalam proses hukum yang dijalani,” pungkasnya.
Penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel, Rakhmat Hidayat mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari tim hukum paslon nomor urut satu berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran dengan empat terlapor. Masing-masing Pj Gubernur, Pjs Wali Kota Makassar, Pj Sekda, dan calon wakil gubernur Fatmawati Rusdi.
Materi laporan, kata Rakhmat, adanya dugaan pejabat yang dilantik tanpa melalui prosedur. Pejabat yang dimaksud adalah Pj Sekkot Kota Makassar Irwan Rusfiady Adnan.
Rakhmat mengatakan, sesuai dengan Peraturan Bawaslu, pihaknya akan melakukan kajian awal terlebih dahulu. “Mungkin paling lambat besok, apakah laporan ini ditindaklanjuti atau tidak,” jelas Rakhmat.
Soal pemanggilan para terlapor, lanjut dia, tergantung hasil kajian yang dilakukan Bawaslu. Apakah memang terpenuhi syarat material, berikut dengan uraian peristiwa dan peristiwa akibat hukum.
Menanggapi sorotan tim DIA terkait pemanggilan calon gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman untuk dimintai klarifikasi yang dilakukan via zoom, Rakhmat mengatakan hal itu memungkinkan untuk dilakukan.
“Jadi dalam peraturan Bawaslu sepanjang ada hal tertentu, bisa dilakukan pemeriksaan melalui zoom. Yang kita lakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur kita. Karena alasan tidak bisa hadir karena yang bersangkutan ada di luar provinsi, yakni di Jakarta,” tandas Rakhmat. (rhm)

