PASANGKAYU, BKM — Mulai tahun ini, bukan hanya PNS dan kepala daerah yang dapat tunjangan hari raya (THR), tapi juga anggota DPRD baik tingkat kabupaten maupun provinsi. Hal itu tertuang dalam PP nomor 20 tahun 2016, pada pasal 8 ayat 1 huruf d, yang baru saja diundangkan pada 17 Juni 2016 lalu.
Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesai (Adkasi), Lukman Said, mengklaim, dimasukannya DPRD sebagai salah satu penerima tunjangan hari raya, tidak terlepas dari perjuangan Adkasi selama ini. ”Waktu rancangan PP nya sudah mau ditetapkan saya protes. Kok DPRD tidak dimasukkan. Padahal, kami ini juga adalah pejabat negara yang statusnya sama dengan kepala daerah. Kenapa harus didikriminasi. Akhirnya ditetapkanlah anggota DPRD juga masuk dalam penerima tunjangan hari raya. Jadi ini murni hasil perjuangan Adkasi,” ungkap ketua DPRD Matra ini akhir pekan kemarin.
Ia ngotot memperjuangkan hak DPRD tersebut, agar seorang anggota DPRD tidak lagi mencari penghasilan sambilan yang kemudian bisa mengabaikan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. ”Esensi perjuangan saya ini, untuk menghilangkan istilah THR bagi DPRD yang ilegal itu. Nah, jadi dengan adanya tunjangan ini saya harapkan DPRD bisa semakin profesional dalam menjalankan tugasnya,” tambahnya.
Kata dia, sumber pendanaan tunjangan hari raya untuk DPRD tersebut tidak bakal mengorek batang tubub APBD. Sebab akan dibiaya langsung APBN. Namun demikian, bupati, wali kota, ataupun gubernur tetap wajib mengeluarkan peraturan teknis sebagai tindak lanjut dari PP tersebut. ”Kalau bupati harus mengeluarkan Perbup, kalau wali kota Perwali, kalau gubernur ya Pergub. Sebab, kalau peraturan teknis itu tidak ada maka anggarannya tidak bisa dicairkan. Olehnya, disini tetap dibutuhkan sinergitas dengan pihak eksekutif,” terangnya.
Politisi PDIP ini mengimbau kepada semua ketua-ketua DPRD khusunya yang ada di Sulbar untuk aktif mensosialisasilan PP tersebut agar anggota DPRD bisa segera memperoleh hak-haknya sebelum hari raya lebaran. Terpisah, Bupati Mamuju Utara, Agus Ambo Djiwa, mengaku telah mengetahui perihal PP yang baru tersebut.
Olehnya, dalam waktu dekat pihaknya segera menindaklanjuti dengan menerbitkan Perbup. ”Saat ini baru sebatas penyampaikan ke kami. Nanti kalau PP nya secara resmi sudah turun baru akan kami terbitkan Perbup yang mengatur sistem pembayarannya. Kami juga akan bentuk tim pemantau untuk melihat apa yang menjadi kendala di lapangan nanti,” jelasnya. (ala/mir/c)
Dewan Dapat Tunjangan Hari Raya
×

