pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

APK Paslon Masih Ramai Terpasang di Masa Tenang

MAKASSAR, BKM — Masa tenang untuk pilkada serentak sudah masuk terhitung sejak Minggu (24/11) pukul 00.01 Wita. Seiring dengan penerapan masa tenang ini, alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) yang akan berkontestasi di pilkada sudah harus diturunkan.
Namun, dari pantauan BKM, hingga Minggu petang kemarin, APK yang terpasang di papan reklame berukuran besar masih ramai terpasang di Makassar. APK tersebut paslon gubernur wakil gubernur Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad dan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi. Begitu pula dengan empat paslon wali kota dan wakil wali kota Makassar. Termasuk cabup-cawabup di daerah tetangga Makassar, yakni Kabupaten Gowa.

APK tersebut juga masih terlihat di pohon, tiang, hingga tembok di space iklan berbayar. Padahal, personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah turun melakukan pertiban sejak Minggu dinihari.

Terkait hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan Mardiana Rusli berjanji akan memassifkan penertiban dalam tiga hari terakhir menjelang pencoblosan. “Soal APK, dibersihkan selama tiga hari ini. Pembersihan oleh KPU bersama Satpol PP dan diawasi oleh Bawaslu,” ujarnya, kemarin.
Terkait masih adanya APK yang terpampang di beberapa ruas jalan Kota Makassar, Anna menegaskanb bahwa semua akan dibersihkan tanpa kecuali.
Bawaslu Sulsel juga telah menerbitkan imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa tenang pilkada. Imbauan tersebut yang tertuang dalam surat Nomor: 1027/HK.04.01/K.SN/11/2024 yang meminta kepada ASN untuk tetap menjaga netralitasnya pada pilkada 2024.
Surat yang ditandatangani Ketua Bawsslu Sulsel Mardiana Rusli itu ditujukan kepada Pj Gubernur Sulsel. Hal ini tak lain hanya untuk mewujudkan penyelenggaraan pilgub, pilwali dan pilbup tahun 2024 di wilayah Sulsel yang demokratis.

“Memastikan menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Mardiana dalam surat tersebut, Minggu (24/11).
“Tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan dan berafiliasi dengan partai politik dan/atau salah satu pasangan calon,” sambungnya.
Surat itu juga meminta ASN untuk memastikan tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Kemudian memastikan tidak menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. “Baik di daerah sendiri maupun di daerah lain, sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,” katanya.
Melakukan sosialisasi terkait netralitas ASN pada masa tenang pilgub, pilbup dan pilwali tahun 2024. Melaporkan dugaan pelanggaran dan sengketa proses pada pemilihan kepada Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota.

Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad menyampaikan kepada peserta pilkada dan tim pemenangannya agar mematuhi aturan dengan tidak lagi melakukan kampanye di masa tenang.

“Mulai tanggal 24, 25, 26 tidak ada lagi kampanye. Pertama, kepada masing-masing paslon dan timnya bahwa masa tenang itu tidak lagi kampanye,” ucap Saiful, kemarin.

Saiful menegaskan agar sejumlah APK dapat dibuka dan diturunkan dalam masa tenang, yang dilakukan oleh masing-masing peserta pilkada. Pihaknya bersama Satpol PP juga turun langsung.

“Mengajak untuk membersihkan alat peraga kampanye. Karena itu lumayan banyak, jadi besar manfaatnya. Tapi kalau mereka tidak ambil maka kami turun,” katanya.

Selain itu, ia mengatakan akun di media sosial yang digunakan untuk kampanye ditutup sebelum memasuki masa tenang. Begitu pun dengan pelaporan dana kampanye.

“Kita juga minta penutupan akun media sosial. Kita juga menyampaikan untuk penerimaan dana kampanye segera dilaporkan. Iya, ada jadwalnya,” jelasnya

Dia pun mengimbau kepada peserta pilkada dan tim pemenangannya untuk menjaga kondusifitas dan tidak menyimpang di masa tenang. Terutama praktik politik uang agar dihindari.

“Kita juga minta jangan terjadi hal-hal yang melakukan kampanye di masa tenang. Sanksi itu ada sanksi administrasi sampai sanksi pidana, yang jelas sudah diatur,” bebernya.

“Jika kemudian ada indikasi politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif atau TSM itu bisa gugur pencalonan. Jadi itu betul-betul diatur bahkan kemudian memanfaatkan pejabat,” tandasnya.

(jun)



×


APK Paslon Masih Ramai Terpasang di Masa Tenang

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link