pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Upah Naik 6,5 Persen, Jangan Ada yang Dirugikan

Andi Mallanti, Ketua KSBSI Sulsel

PEMERINTAH pusat telah mengumumkan penetapan kenaikan upah minimum nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulawesi Selatan, Andi Mallanti.

AKTIVIS perburuhan ini menyambut baik langkah yang ditempuh Presiden Prabowo Subianto sebagai kebijakan yang bersejarah. Namun, ia juga menilai bahwa masih ada banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di negeri ini.

“Kenaikan 6,5 persen ini tentu langkah besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Tapi jika melihat inflasi, kenaikan harga barang, dan kebutuhan hidup layak, angka ini masih belum sepenuhnya memenuhi harapan buruh. Kami menghargai upaya ini, tetapi perjuangan untuk kesejahteraan buruh masih panjang,” ujar Andi Mallanti yang hadir dalam siniar untuk kanal Youtube Berita Kota Makassar, Selasa (3/12).
Menurutnya, penetapan kenaikan upah minimum ini menjadi sorotan karena dinilai lebih tinggi dibandingkan kenaikan dalam lima tahun terakhir yang stagnan di angka 1 hingga 2 persen. Bahkan pernah tidak mengalami kenaikan sama sekali. Andi Mallanti menyebut kebijakan ini sebagai tonggak sejarah dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia.

“Kebijakan ini luar biasa karena menunjukkan perhatian pemerintah terhadap nasib buruh. Dalam sejarah perburuhan, terutama setelah reformasi, kenaikan UMP sebesar ini jarang terjadi. Kami berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang berani mengambil langkah besar ini,” katanya.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa kenaikan upah bukan sekadar angka, melainkan bagian dari upaya besar untuk menjaga keseimbangan ekonomi. Ia pun menegaskan bahwa langkah ini harus diikuti dengan kebijakan pendukung yang memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, baik buruh maupun pengusaha.

Salah satu kebijakan yang turut diumumkan oleh pemerintah adalah pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Satgas ini bertujuan untuk mengantisipasi dampak negatif kenaikan UMP terhadap perusahaan, terutama risiko PHK massal. Menurut Andi Mallanti, kekhawatiran ini wajar, tetapi ia optimis perusahaan di Sulawesi Selatan mampu beradaptasi. “Selama 20 tahun saya berkecimpung di dunia ketenagakerjaan, tidak pernah ada perusahaan di Sulawesi Selatan yang secara resmi mengajukan penangguhan UMP dengan alasan ketidakmampuan. Ini menunjukkan bahwa perusahaan sebenarnya mampu, asalkan ada manajemen yang baik,” ungkapnya.

KSBSI Sulawesi Selatan terus mendorong reformasi sistem pengupahan yang lebih adil dan mencerminkan produktivitas serta kompetensi pekerja. Salah satu usulan utama adalah adanya diferensiasi upah berdasarkan pendidikan dan masa kerja.

“Kami ingin ada perbedaan yang jelas antara upah pekerja lulusan S1 dan lulusan SD. Begitu pula dengan pekerja yang sudah 10 tahun di perusahaan, mereka harus mendapat penghargaan lebih dibandingkan pekerja baru. Ini soal keadilan dan apresiasi terhadap kontribusi,” tandasnya.
KSBSI juga gencar melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada perusahaan untuk menerapkan struktur pengupahan yang transparan. Selain itu, pelatihan dan pendidikan bagi buruh terus ditingkatkan agar mereka memiliki keterampilan yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja saat ini.
Andi Mallanti menegaskan bahwa UMP seharusnya menjadi jaring pengaman bagi pekerja, terutama di sektor informal yang rentan terhadap eksploitasi. Namun, ia juga menyadari bahwa tantangan besar muncul dari ketidaksesuaian antara kenaikan upah dan kenaikan harga barang pokok.

“Kenaikan upah sebesar 6,5 persen ini harus diikuti dengan pengendalian harga barang kebutuhan pokok. Jika tidak, daya beli buruh tetap akan tergerus, dan tujuan dari kenaikan upah ini tidak tercapai,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa upah minimum bukanlah solusi tunggal untuk kesejahteraan buruh. Pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh perlu terus berdialog dan berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif.

Sebagai penutup, Andi Mallanti menekankan pentingnya dialog tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh. Ia optimis bahwa dengan kerja sama yang baik, tantangan-tantangan yang ada dapat diatasi.

“Kami di KSBSI akan terus memperjuangkan hak-hak buruh, tetapi kami juga memahami bahwa solusi terbaik hanya bisa dicapai melalui dialog. Kenaikan 6,5 persen ini adalah awal dari langkah besar, dan kami berharap ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di Sulawesi Selatan dan seluruh Indonesia,” tutup Andi Mallanti.

Dengan semangat perjuangan yang terus berkobar, serikat buruh dan para pekerja optimis bahwa langkah-langkah yang diambil hari ini akan membawa perubahan positif bagi masa depan dunia ketenagakerjaan di Indonesia.

(mg1)



×


Upah Naik 6,5 Persen, Jangan Ada yang Dirugikan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link