GOWA, BKM — Sejumlah teka teki terkait produksi uang palsu (upal) yang diungkap dari kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) mulai terjawab. Polisi secara resmi merilis kasus ini di Mapolres Gowa, Kamis (19/12) pukul 11.00 Wita.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono hadir langsung memberikan keterangan kepada wartawan. Ia didampingi Kapolres Gowa AKBP Reonald Truly Simanjuntak. Juga hadir Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulsel Rizki Ernadi Wimanda, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Kajari Gowa Muh Ihsan, Rektor UINAM Hamdan Juhannis serta jajaran Ditkrimsus Polda Sulsel.
Dalam kasus ini, polisi telah berhasil mengamankan sekaligus menetapkan 17 orang tersangka. Mereka ditangkap dari empat wilayah terpisah, masing-masing Makassar, Gowa, Wajo, dan Sulbar.
Meski demikian, polisi masih mengejar tiga orang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Termasuk mendeteksi dugaan keterlibatan satu tokoh utama berinisial AS yang merupakan pemilik rumah cetak di Jalan Sunu, Makassar. Lokasi tersebut merupakan TKP pertama dalam kasus ini. AS belum ditahan oleh polisi karena masih menyelidiki sejauh mana perannya.
Kapolda Irjen Yudhiawan membeberkan kronologi terbongkarnya jaringan pembuat upal yang sudah mulai menggagas rencananya sejak tahun 2010 silam. 17 tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers kemarin, masing-masing AI, MN, KA, IR, MS, JBP, AA, SAL, SU, HK, IL, SM, MS, SM, SW, MN dan RP. Dua di antaranya berprofesi sebagai karyawan bank, yakni IR (37) dan HK (50). Dari para tersangka, ada dua orang perempuan.
Irjen Yudhi menegaskan, jika melihat dari TKP pertama pembuatan atau pencetakan upal di rumah AS di Jalan Sunu Makassar, dan TKP kedua di Kampus UIN Makassar Jalan Jalan HM Yasin Limpo, Gowa, kasus ini cukup terorganisir, rapi, bahkan tergolong kakap. Hal itu terbukti dari bahan baku kertas untuk cetak uangnya merupakan impor dari Cina. Termasuk tintanya dibeli dari Cina.
“Dari hasil pemeriksaan pertama, pembuatan upal ini dimulai dari Juni 2010. Kemudian lanjut ke 2011 sampai 2012. Bahkan upal ini sempat juga hendak digunakan pada pencalonan wali kota Makasar dan pilkada Barru namun kandidat tidak dapat kursi, sehingga urung memakainya,” terang Irjen Yudhi.
Selanjutnya, pada Juni 2022 kembali lagi jaringan ini merencanakan pencetakan upal. Juli 2022 mereka kembali mempelajari untuk pembuatan kembali.
”Itu masih tahap pengenalan. Kemudian Oktober 2022 sudah mulai membeli alat cetak dan pemesanan kertas. Selanjutnya Mei 2024 kemarin sudah mulai launching. Sekitar Juni 2024 ini sudah ketemu diantara mereka para tersangka, saling kerja sama untuk proses pembuatan dan mulai keluar menawarkan ke pihak lain,” jelas Kapolda.
Pada September 2024, lanjut Irjen Yudhi, para tersangka mulai berkomunikasi dengan tersangka AI untuk mengangkut peralatan ke TKP dua lalu kemudian membuat upal. Di TKP yang berada dalam kampus ini sudah dilakukan produksi. Ketika itu upal yang sempat rusak senilai Rp40 juta. Jenisnya uang kertas biasa.
Karena rusak, upal yang diproduksi tersebut kemudian dibakar seluruhnya. Pada November 2024 mulai cetak upal senilai Rp150 juta. Uang hasil cetakan itu kemudian mulai digunakan. Namun aktivitas ilegal ini sempat terhenti lantaran para tersangka tahu polisi sudah mulai menyelidiki.
“Jadi aliran upal ini dari MN sebanyak Rp150 juta. Dari uang hasil cetak ini, ada yang diberikan kepada seseorang Rp1 juta, ada Rp500 ribu, ada yang Rp25 juta, ada yang Rp10 juta, ada Rp8 juta. Ini semua kita sudah ambil kembali. Ada yang sudah dibakar sebanyak Rp17,5 juta,” terang Yudhiawan.
Kapolda pun menjelaskan awal terbongkarnya sindikat upal ini pertama kali. Bermula dari adanya laporan masyarakat di wilayah Pallangga, yang menduga adanya upal beredar.
Tim Polres Gowa kemudian bergerak melakukan penyelidikan ke tempat dimana ditemukan seorang warga bernama M melakukan transaksi Rp500 ribu yang diduga upal. Ia berdomisili di Jalan Pelita, Dusun Lambengi, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Begitu tim bergerak, dimulailah melakukan penyelidikan untuk mengungkap peredaran upal ini. Penyelidikan pertam,a kata Kapolda, dilakukan melalui tersangka M yang telah melakukan transaksi itu. M melakukan transaksi dengan AI untuk melakukan jual beli upal.
Upal yang diserahkan AI ini perbandingannya 1:2, yakni satu lembar uang asli, dua uang palsu. Kemudian transaksi ini juga mulai dilakukan beberapa tersangka lain.
“Jadi 17 orang di belakang ini perannya beda-beda. Namun peran sentralnya ada pada AI ini. Kemudian juga saudara S, dan saudara AS. Para tersangka kita sudah tangkap. Ada juga yang DPO dan sementara dalam pengejaran,” jelasnya.
Yudhiawan meminta masyarakat di Gowa untuk tidak khawatir, panik ataupun ragu. Sebab uang palsu yang sudah keluar telah ditarik semua. Terutama di tempat-tempat tertentu uang itu diedarkan oleh para tersangka. Barang bukti yang diamankan cukup banyak, termasuk hasil penjualan. Barang bukti yang jumlahnya sekitar 98 yang berasal dari TKP satu dan dua.
Para tersangka, lanjut Irjen Yudhi, dijerat dengan dengan Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3. Pasal 37 ayat 1 dan ayat 2)UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup.
Dikatakan Kapolda, dari sekian barang bukti yang disita, ada beberapa di antaranya yang cukup menarik. Karena nilainya mencapai triliunan. Yakni satu lembar kertas fotokopi Sertifikat Off Deposit BI yang nilainya sebesar Rp45 triliun, serta satu lembar kertas surat berharga negara (SBN) senilai Rp700 trilun.
Sementara barang bukti lain yang pengadaannya cukup mahal, yakni tinta, mesin pemotong, sparepart, hingga kaca pembesar. Khusus mesin cetaknya dibeli di Surabaya dan berasal dari Cina dengan Rp600 juta. Semua barang tersebut pengadaan secara pribadi.
Karena itu, pihak kepolisian kini fokus mencari siapa aktor atau pendana dari pencetakan upal ini. “Akan kita usut tuntas sampai ke akar-akarnya. Tentang siapa yang pendananya, ini masih proses penyidikan,” tandas Kapolda.
Tentang siapa yang menjadi aktor pendana dari pengadaan seluruh barang bukti tersebut, Kapolres Gowa AKBP Reonald T Simanjuntak meminta diberi waktu untuk memprosesnya. “Kami janji secara profesional akan terus mengupdate perkembangan kasus ini. Kami tidak main-main, kami serius. Kami akan tunjukkan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tidak tumpul ke atas. Setelah ini masih ada tiga DPO dan ada lagi satu orang belum kami DPO-kan, karena butuh pengembangan lebih dalam. Sebab kami tidak bisa salah menersangkakan orang,” tandas AKBP Reonald. (sar)

