pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tim Paslon dan KPU Siapkan Bukti ke MK

11 Mahasiswa Fikom UMI Berprestasi Tingkat Internasional

MAKASSAR, BKM — Tim hukum pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Sulsel nomor urut dua Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) siap menghadiri sidang kedua sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang dijadwalkan dilaksanakan, Senin (20/1) pukul 08.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.
Kuasa hukum Andalan Hati Murlianto, mengaku pihaknya telah siap mengikuti agenda sidang lanjutan sengketa hasil pilgub Sulsel di MK.Adapun dalil gugatan dari pemohon mengenai keterlibatan Menteri Pertanian, merupakan pernyataan sangatlah keliru.

“Dalil yang diajukan oleh pemohon terkait dengan Pak Mentan itu adalah keliru dan tidak ada kaitan dengan Kementerian Pertanian,” katanya, Kamis (15/1).
Menurutnya, pihak paslon nomor urut satu Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) mesti membuktikan adanya keterlibatan Mentan RI tersebut pada pemenangan Andalan Hati. Jika tidak dapat menunjukkan bukti yang kuat, Murlianto mengatakan tudingan itu hanya dalil tanpa fakta.

“Itu hanyalah dalil tak berfakta. Dannya Pomanto sebagai pemohon berkewajiban untuk membuktikan dalilnya. Kalau tidak, berarti hanya dalil yang tak berfakta,” jelasnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel juga telah menyiapkan bukti melawan dalil paslon penggungat di MK. Setelah menyimak berbagai keterangan dari tim hukum DIA sebagai pemohon berkaitan dengan permohonan gugatan tersebut, anggota KPU Sulsel Divisi Hukum,Upi Hastati mengatakan pihaknya telah mempersiapkan segala sesuatunya berkaitan materi gugatan saat persidangan di MK.
“Untuk menghadapi gugatan di MK, kami sudah menyiapkan segala hal menepis dalil para pemohon atau penggugat. Posisi kami KPU sebagai tergugat,” jelas Upi yang juga Koordinator Divisi Hukum KPU Sulsel.
Menurut Upi Hastati, sudah dilakukan rakor sebagai salah satu upaya penyelenggara untuk memetakan permasalahan serta mengumpulkan data berkaitan materi gugatan yang diajukan pemohon terhadap KPU.
“Hal ini guna mengidentifikasi kembali masalah krusial yang terjadi pada saat pemungutan suara 27 November lalu. Kami juga menghimpun sejumlah data dan dokumen yang nanti menjadi alat bukti pada objek sengketa yang ada,” jelas mantan komisioner KPU Barru itu.

Upi Hastati memastikan bahwa pihaknya siap menghadapi sidang selanjutnya terkait gugatan yang diajukan kepada mereka. “Pada intinya, kami sudah mempersiapkan penyusunan alat bukti untuk pembuktian di MK. Tim hukum kami hanya memkaparkan kondisi riil di lapangan,” kata Upi.
Dia menambahkan bahwa alat bukti dan jawaban yang disiapkan telah dirancang untuk menjawab semua tudingan yang diajukan dalam gugatan tersebut. “Kami punya keyakinan menghadapi sidang MK. Kami optimis tim hukum memberikan penjelasan yang komprehensif terkait tudingan yang ada,” jelasnya.
Upi menjelaskan bahwa saat ini komisioner KPU Sulsel sudah stand by menunggu undangan untuk persidangan selanjutnya. “Kalau ada undangan dan jadwal dari MK kami ikuti. Saat ini tim KPU stand by di Makassar. Kami akan ke Jakarta jika ada undangan sidang berikutnya,” ujarnya.
Tim paslon DIA menyatakan optimismenya atas gugatan terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pilgub Sulsel. Juru bicara DIA Asri Tadda mengemukakan bahwa gugatan tersebut memiliki peluang besar untuk diterima karena bukti yang disiapkan sangat kuat.

Tim DIA telah menyiapkan alat bukti dan saksi yang valid serta kuat untuk mendukung gugatan pada sidang kedua, Senin (20/1). Mereka juga dibantu oleh kuasa hukum yang berpengalaman bersidang di MK.
Klaim telah memaparkan pokok tuntutan dengan baik di sidang pendahuluan dan gugatan yang diajukan terkait dugaan pelanggaran TSM akan berlanjut ke tahap pokok perkara. Menurutnya, gugatan yang mereka ajukan memiliki peluang besar untuk diterima karena bukti yang disiapkan sangat kuat. Hal tersebut menjadi landasan keyakinan mereka.
“Kami berharap gugatan kami diterima dan lanjut ke sidang pokok perkara sehingga semua dugaan kecurangan TSM yang kami dalilkan bisa dibuktikan di depan hakim,” ujar Asri, kemarin.
Lebih lanjut Asri Tadda membandingkan sejumlah kasus serupa di daerah lain yang telah disidangkan di MK, khususnya terkait pemalsuan tanda tangan pemilih. “Kalau melihat sejumlah kasus di daerah lain, kami sangat optimis materi gugatan kami lanjut sampai pokok perkara. Hanya dengan cara itu demokrasi di Sulsel bisa kita sempurnakan dan perbaiki,” tandasnya.

Asri Tadda menegaskan bahwa tim DIA telah menyiapkan alat bukti dan saksi yang valid serta kuat untuk mendukung gugatan. Dia juga merujuk pada pernyataan Prof Saldi di salah satu sidang pendahuluan kasus di Bangkalan, Madura, yang menurutnya memiliki kemiripan dengan kasus yang diajukan oleh DIA. “Kasus Bangkalan ini hampir serupa dengan yang kami persoalkan di Pilgub Sulsel,” imbuhnya.
Ia juga merespons kartu tanda anggota (KTA) profesi advokat kuasa hukum paslon DIA, yang menjadi sorotan dalam sidang pendahuluan ketika hakim konstitusi Prof Saldi Isra mengungkapkan bahwa KTA tersebut telah kedaluarsa.
Kuasa hukum DIA yang diketuai Donal Fariz mengakui hal itu di hadapan majelis hakim bahwa KTA sedang dalam proses perpanjangan, dan pihaknya telah mengantongi surat keterangan terkait.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Universitas Hasanuddin Prof Aminuddin Ilmar menyebut ada kemungkinan pemilihan suara ulang (PSU) jika gugatan mereka terbukti. “Apakah melalui gugatan atau terkait dengan pelanggaran pemilu, dalam hal ini terjadi TSM, itu kan yang akan dinilai MK. Kalau terbukti TSM berarti ada pemilihan suara ulang,” kata Aminuddin.
Aminuddin Ilmar mengatakan, masing-masing paslon punya hak untuk mengajukan gugatan. Meskipun selisih suara jauh, kata dia, tidak menjadi masalah selama ada bukti yang kuat atas tuntutan paslon.
“Saya lihat persoalan hasil suara jauh, ya di pilgub Sulsel dan pilwali Makassar tidak jadi masalah untuk mencari keadilan. Tentu harus sesuai dengan bukti-bukti yang mereka peroleh,” katanya.
Menurutnya, selisih suara bukan dasar pemilu tidak ada pelanggaran. Baginya, ada tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan MK untuk menilai.
“Saya kira kalau ada pelanggaran pemilu atau tidak meskipun beda jauh, tentu mahkamah juga akan nilai,” pungkasnya. (jun/rif)



×


Tim Paslon dan KPU Siapkan Bukti ke MK

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link