pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pacar Dibunuh Usai Ketahuan Hamil Lima Bulan

Kisah Tragis Sepasang Kekasih Rekan Sekerja

MALANG nasib gadis cantik bernama Putri Indah Sari Nurcahyani. Cewek berusia 18 tahun, warga Labbakkang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa itu menjemput ajal dengan cara tak wajar. Ironisnya lagi, yang melakukan perbuatan sadis itu adalah kekasihnya sendiri.

SOSOK tubuh Putri yang sudah tak bernyawa ditemukan di sawah milik warga di Dusun Bontocinde, Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Gowa pada Selasa (21/1) pukul 06.00 Wita. Di tubuhnya terdapat puluhan bekas tusukan benda tajam serta sejumlah luka lainnya. Tak jauh dari lokasi penemuan, didapati sepedai motor yang tergeletak, diduga milik korban.
Tak butuh waktu lama, aparat Polres Gowa yang menangani kasus ini berhasil meringkus pelaku berinisial Mji. Usianya 18 tahun. Ia ditangkap usai dilakukan pengejaran hingga di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

Tim Polres Gowa dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Bahtiar didampingi Kanit Resmob Ipda Andi Muhammad Alfian membekuk Mji di tempat pelariannya pada Selasa malam (21/1). Mji pun langsung digiring ke Mapolres Gowa guna menjalani pemeriksaan. Sementara mayat korban telah dikebumikan pada hari Senin (20/1) usai menjalani autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Mji, terungkaplah motif pelaku dan waktu ia menghabisi nyawa kekasihnya. Korban dianiaya di dekat sawah tempatnya ditemukan pada pukul 02.00 Wita. Mji mengaku nekat menghilangkan nyawa pacarnya karena sakit hati pada korban, lantaran sehari sebelum kejadian Putri ditemani bosnya mendatangi rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban dan mengaku hamil.
”Jadi, pelaku dan korban ini satu tempat kerja. Pelaku mengaku sakit karena korban ke rumahnya untuk meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya, sehingga membuat ibu pelaku kaget. Waktu itu ibu pelaku menyatakan anaknya bersedia bertanggung jawab,” jelas Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak dalam rilis kasus, Rabu (22/1).

Namun, lanjut Reonald, keesokan harinya pelaku mengajak korban untuk bertemu di sebuah kos-kosan. Selanjutnya pelaku mengajak korban jalan-jalan. Mereka mengendarai motor masing-masing.
”Setibanya di TKP, ternyata pelaku langsung menganiaya korban dengan 79 tusukan. Itu berdasarkan hasil autopsi.Kejadiannya itu pada jam 02.00 Wita, Selasa kemarin,” terang Kapolres lagi.
Reonald menegaskan, kebenaran tentang kehamilan korban terungkap dengan jelas saat dilakukan outopsi terhadap jasad korban. Ditemukan dalam rahim korban janin berusia 4-5 bulan.

”Saat di TKP, ketika mengajak korban dengan alasan jalan-jalan, pelaku langsung gelap mata dan membabi buta terhadap korban dengan menusuk 79 kali ke tubuh korban. Selain itu, ada 12 luka memar, satu luka lecet, dan enam luka iris,” beber Reonald.
Dalam kasus ini polisi mengamankan dua unit sepeda motor, masing-masing pelaku dan korban, baju serta celana korban, dan juga badik. ”Sementara handphone kita masih melakukan pencarian, karena dibuang di salah satu tempat, yakni di rawa-rawa. Hari ini (kemarin) masih kita lakukan pencarian, ” terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar.

Kapolres Reonald juga menegaskan bahwa pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap kekasihnya. ”Kalau kita lihat dari modusnya, direncanakan. Karena pelaku datangi korban lalu diajak ngobrol, kemudian mengajak korban dengan alasan jalan-jalan tapi menggunakan motor masing-masing. Setelah tiba di TKP, pelaku lalu turun dari motor dan disitu dia tuntaskan pembunuhan berencananya dengan menusuk korban hingga 79 kali,” jelasnya.
Di bagian lain keterangannya, pelaku beralasan bahwa bukan ia yang menghamili kekasihnya itu. ”Tapi kita tidak fokus ke sananya. Tapi kita fokus pada intinya pelaku sudah melakukan perencanaan pembunuhan dan ini bisa kami buktikan dari apa yang kami temukan, serta beberapa keterangan dari beberapa saksi dan apa yang ada di TKP,” urai Kapolres.

Terhadap pelaku, kata Kapolres, dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. Status tersangka terhadap Mji adalah sebagai pelaku tunggal.
Penjelasan Kapolres Gowa Reonald TS Simanjuntak dan tampang pelaku Mji bisa disaksikan di kanal Youtube Berita Kota Makassar. (sar)




×


Pacar Dibunuh Usai Ketahuan Hamil Lima Bulan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link