MAKASSAR, BKM — Rencana pelantikan kepala daerah perdana yang dijadwalkan serentak pada 6 Februari akhirnya ditunda. Kemungkinan pelantikan baru akan dilaksanakan antara tanggal 18 dan 20 Februari mendatang, sehingga jumlahnya bisa bertambah.
Penjabat Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry mengungkapkan hal itu di Ruang Rapat Pimpinan Kantor, Jumat (31/1).
Ia menyampaikan adanya informasi penundaan pelantikan kepala daerah. Hanya saja pihaknya masih menunggu edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Iya, ada informasinya. Kita lagi menunggu resminya. Rencana akan ada perubahan pelantikan antara 18-20 Februari. Kan sidang di MK lagi berproses. Nanti tanggal 4-5 Februari ada keputusan dismissal,” kata Fadjry.
Jika dari keputusan dismissal itu nantinya dinyatakan tidak lanjut, bisa ikut pelantikan (18-20 Februari). Sementara bila dinyatakan lanjut, akan berproses lagi. Bisa April atau Maret.
”Pemerintah kan sudah sepakat (dengan Komisi II DPR RI). Hanya menunggu sidang MK, supaya lebih banyak nanti. Itu mungkin pertimbangannya. Untuk saat ini kita lagi menunggu surat resmi. Tadi (kemarin) baru pemberitahuan awal,” terang Fadjry.
Dari Jakarta,
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membenarkan rencana pelantikan kepala daerah serentak tengah dibicarakan kembali. “Tanggal pelantikan sedang dibicarakan di tingkat pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Mahkamah Konstitusi (MK). Nanti Senin kita sampaikan hasilnya,” ujar Tito, Jumat (31/1).
Seperti diketahui, MK akan membacakan putusan dismissal atau upaya hakim meneliti, memilah gugatan yang masuk ke persidangan lanjutan pada 4 hingga 5 Februari 2025. Dengan begitu, 11 kepala daerah di Sulawesi Selatan yang bersengketa di MK dan dinyatakan tidak lanjut, kemungkinan akan dilantik bersama 14 kepala daerah.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah membenarkan bahwa ada kemungkinan 14 kepala daerah yang akan dilantik pada tahap pertama akan bertambah dari 11 daerah yang bersengketa di MK.
“Kalau MK mengumumkan putusan dismissal tanggal 4 hingga 5 Februari, berarti daerah yang diputuskan dismissal kemungkinan bisa ikut di pelantikan tahap pertama,” ujar Hasbullah, kemarin.
Hasbullah melanjutkan, setelah MK memutuskan dismissal maka KPU akan langsung melaksanakan sidang pleno penetapan dan disampaikan langsung ke DPRD masing-masing daerah. Sehingga sangat dimungkinkan daerah yang ditolak untuk lanjut sidang pembuktian di MK akan dilantik di tahap pertama.
“Kalau jadi pengumuman MK tanggal 4 untuk daerah yang dismissal, berarti KPU masing-masing tingkatan yang putusannya dismissal akan melaksanakan pleno di hari itu juga, kemudian pascapleno penetapan akan menyampaikan hasil penetapan ke DPRD di masing-masing tingkatan. Jadi sangat mungkin diikutkan dalam pelantikan tahap pertama,” kunci Hasbullah.
Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi memberikan apresiasi atas langkah Kementerian Dalam Negeri yang menunda pelantikan kepala daerah. Politikus yang karib disapa Cicu ini tidak mempermasalahkan dan malah setuju.
“Saya sangat mengapresiasi. Ini adalah langkah strategis yang diambil oleh kementerian untuk menunggu sidang sela di Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Cicu di kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (31/1).
Sidang sela MK menjadi titik krusial dalam menentukan apakah ada gugatan sengketa hasil pilkada yang masih berlangsung. Menurutnya, penundaan pelantikan memungkinkan pemerintah untuk menunggu hasil sidang tersebut.
“Jika hasil sidang sela MK menunjukkan bahwa ada gugatan yang ditolak atau kasus kepala daerah yang masih bermasalah, maka hanya kepala daerah yang bersih dari sengketa yang akan dilantik secara serentak,” kata legislator Partai Nasdem ini.
Bupati Barru terpilih Andi Ina Kartika Sari merespons penundaan pelantikan ini. ”Tentu dari Kemendagri ada pertimbangan khusus, dan kami harus menghormati itu. Insyaallah buat saya tinggal tunggu waktu resminya lagi jadwal pelantikan,” katanya, kemarin.
Putusan Dismissal MK
Hakim MK, Saldi Isra menjelaskan, sembilan hakim MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan perkara yang lanjut ke tahap pembuktian dan perkara yang dihentikan.
“Bagi perkaranya nanti diputuskan masuk ke pembuktian selanjutnya, maka pembuktian selanjutnya itu adalah untuk mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan pengesahan alat bukti tambahan,” kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
Setelah menggelar RPH, Saldi mengatakan pihaknya akan menggelar putusan dismissal pada Selasa, 4 Februari dan Rabu, 5 Februari 2025 mendatang.
“Jadi, minggu depan akan diucapkan dismissal, tanggal 4 dan 5 Februari. Semuanya akan dipanggil, apakah yang akan lanjut atau tidak dipanggil semua,” ujar Saldi.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan sidang sengketa pilkada 2024 atau perselisihan hasil pilkada (PHP) akan dilanjutkan setelah putusan dismissal dengan agenda pembuktian. Putusan dismissal ini harus melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan perkara yang dihentikan dan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Untuk perkara-perkara yang nantinya bisa melanjutkan ke sidang berikutnya, Suhartoyo menjelaskan perihal aturan mengenai jumlah saksi dan ahli. “Untuk perkara yang berkaitan dengan PHP provinsi, gubernur, ahli dan saksi yang diajukan maksimal enam orang. Kemudian, untuk kabupaten/kota empat orang,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat.
“Ini bisa digabung antara saksi dan ahlinya, sepanjang tidak melebihi maksimal tadi, untuk provinsi enam dan untuk kabupaten/kota empat,” tambah Suhartoyo.
Nantinya, para pihak yang menghadirkan saksi dan ahli harus menyampaikan daftar identitas, keterangan saksi dan ahli, serta CV kepada MK paling lambat satu hari sebelum sidang pembuktian digelar.
Untuk diketahui, saat ini MK tengah menangani 310 perkara PHP yang sidangnya dimulai sejak 8 Januari 2025. Adapun daerah di Sulsel yang menggugat di MK, yakni Kota Makassar, Parepare, Palopo, Takalar, Pangkep, Jeneponto, Pinrang, Toraja Utara, Bulukumba, dan Selayar, termasuk Pilgub Sulsel. Sementara yang tidak memiliki sengketa pilkada meliputi Kabupaten Gowa, Bantaeng, Sinjai, Bone, Wajo, Soppeng, Maros, Barru, Sidrap, Enrekang, Tana Toraja, Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur. (jun-rif)

