pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Hari Ini, KPU Jeneponto Tetapkan Paris-Islam Bupati dan Wabup

MAKASSAR, BKM — Gugatan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Jeneponto nomor urutan tiga Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby (Sarif-Qalby) kandas di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/2). MK menolak seluruh gugatan pasangan tersebut.

“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Putusan itu langsung disambut antusias pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Jeneponto H Paris Yasir-Islam Iskandar. Mereka melakukan konvoi di hampir semua kecamatan setelah pembacaan putusan kemarin.
Penolakan itu dibacakan dalam agenda pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Jeneponto. Adapun alasan nomor perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini tidak dikabulkannya gugatan ini karena mahkamah menilai, setelah melewati sidang pendahuluan dan sidang pembuktian lanjutan, seluruh permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Hakim MK Asrul Sani dalam sidang.
Amar putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo. “Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.

Menyusul putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto menjadwalkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati nomor urut dua Paris Yasir-Islam Iskandar, Selasa (25/2) hari ini. “Kami rencanakan (25 Februari 2025),” ujar Ketua KPU Jeneponto Asming Syarif, Senin (24/2).

Menurut Asming, pihaknya sembari menunggu pemberitahuan resmi dari KPU Sulsel dan KPU RI.
“Kami juga menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi dan petunjuk dari pimpinan KPU Sulsel dan KPU RI,” terangnya. (jun)



×


Hari Ini, KPU Jeneponto Tetapkan Paris-Islam Bupati dan Wabup

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link