pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pekan Ini Berkas Mappatunru Dilimpahkan

MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar menetapkan jadwal pelimpahan berkas kasus tersangka kasus Dana Aspirasi DPRD Jeneponto untuk tersangka Andi Mappatunru pada pekan ini ke Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Makassar.
Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jeneponto ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Termasuk tidak adanya dasar regulasi sebagai payung hukum penggunaan Dana Aspirasi tersebut.
“Pekan ini berkasnya kita limpahkan. Nanti Pengadilan yang menentukan jadwal sidangnya,” kata Kepala Seksi Penuntutan bidang Pidsus Kejati Sandi Rozali Nur Subhan, Senin (11/7).
Seperti dilansir sebelumnya, Mappatunru terseret dalam kasus ini lantaran diduga kuat ikut menerima aliran Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto. Ada sekitar Rp250 juta Dana Aspirasi yang dialihkan untuk proyek jalan lingkungan sepanjang 292 meter, lebar 3,9 di lokasi perumahan yang dikerjakan developer miliknya.
Namun dalam pengerjaan proyek tersebut tidak tercantum dalam program Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto yang diusulkan tahun 2013 lalu.
Selain itu, terdapat empat item paket pekerjaan yang tidak masuk dalam program Dana Apirasi yang dikelola Andi Mappatunru, yang dinilai tidak sesuai peruntukannya. Antara lain, pembangunan drainase dan peving blok di Jalan Karya di Kabupaten Jeneponto dengan anggaran masing-masing sebesar Rp250 juta. Pembuatan sumur bor di Desa Bungeng dengan anggaran Rp100 juta, dan rehab kantor Desa Jenetallasa dengan anggaran Rp50 juta. Adapun total anggaran keseluruhan anggaran mencapai Rp650 juta. Sedangkan rekanan yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek tersebut adalah CV Ayumi Jaya, dengan anggaran penawaran dalam kontrak sebesar Rp248.290.000, dengan pagu anggaran sebesar Rp250 juta untuk proyek pemasangan paving blok. (mat/ril)



×


Pekan Ini Berkas Mappatunru Dilimpahkan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar