SIDRAP, BKM — Gegara tidak masuk kantor pascacuti lebaran, sedikitnya 70 Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Sidrap ditunda gaji berkalanya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidrap, Hijas menegaskan, 70 PNS yang terbukti menambah libur lebaran tersebut akan ditunda gaji berkalanya selama satu tahun.
“Selain penundaan gaji berkala selama 12 bulan, 70 PNS itu juga akan menerima sanksi lain berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu periode (6 bulan),” kata Hijas di kantornya, Senin, (11/7).
Hasil penelusuran absensi di hari pertama masuk kantor, kemarin, beber Hijas, 70 PNS yang rata-rata tercatat sebagai staf tersebut terbukti sengaja menambah libur cuti lebaran tanpa keterangan.
Sementara itu, Bupati Sidrap, Rusdi Masse mengatakan, penjatuhan sanksi yang sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tersebut, diharapkan menjadi peringatan bagi PNS dalam meningkatkan kedisiplinan.
Namun demikian, Rusdi Masse mencatat adanya peningkatan kesadaran PNS dalam menjalankan tugas apabila dibanding tahun lalu. Menurutnya, jumlah PNS yang tidak masuk berkantor pascacuti lebaran tahun ini, jauh lebih sedikit dibanding dengan cuti lebaran tahun lalu.
“Sekarang agak mending, hanya ada 70 PNS. Kalau tahun lalu di periode yang sama, jumlah PNS Pemkab Sidrap yang tidak masuk berkantor di hari pertama usai lebaran itu mencapai 128 orang,” terang Rusdi Masse. (ady/rus/b)
Gaji Berkala 70 PNS Ditunda Setahun
×

