GOWA, BKM — Sidang perkara kasus uang palsu (upal) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Gowa, Rabu siang (7/5). Majelis hakim yang dipimpin Dyan Martha Budhinugraeny menghadirkan empat terdakwa baru dalam sidang kedua ini, masing-masing dua perempuan yakni Sattaria, Sukmawati, serta dua laki-laki yaitu Mubin, dan Haeruddin.
Pada sidang perdana sebelumnya, empat terdakwa telah dihadirkan. Mereka adalah Syahruna, Andi Ibrahim, Ambo Ala, dan John.
“Jadi hari ini (kemarin) ada delapan terdakwa dari tujuh berkas. Kalau Sattaria dan Sukmawati itu satu berkas, Mubin, Haeruddin, Syahruna, Ambo Ala, Andi Ibrahim dan John terpisah. Untuk terdakwa Sattaria, Haeurddin, Sukmawati pembacaan dakwaan, sedang Mubin dan Jhon, Syahruna adalah pemeriksaan saksi. Kalau Syahruna minggu lalu pembacaan dakwaan ternyata baru tadi ajukan eksepsi, yang saksi adalah Andi Ibrahim dan Ambo Ala,” jelas Kasi Pidum Kejari Gowa St Nurdaliah usai sidang. Ia juga jaksa penuntut umum dalam kasus ini.
Dibeberkan Nurdaliah, peran terdakwa Sukmawati dan Sattaria dalam kasus ini adalah membeli uang palsu lalu membelanjakan.
“Peranan kedua wanita ini termasuk mengedarkan karena membelanjakan upal tersebut. Mubin juga demikian. Dia mengedarkan setelah dapat dari Andi Ibrahim. Uang palsu itu diedarkan ke teman-temannya yang lain. Peran Haeruddin membelanjakan dan mengedarkan juga (karena membelanjakan),” terang Nurdaliah.
Saat ditanya bahwa ada indikasi Syahruna dan John akan mencabut BAP atau keberatan, Nurdaliah mengatakan, nanti pihaknya akan menuangkan dalam tanggapan eksepsinya.
“Soal dia mengelak dalam dakwaan dan BAP ada tekanan, itu kan hak ingkar dari terdakwa. Dia punya hak untuk ingkar karena dia tidak disumpah. Tapi kami JPU yang akan membuktikan,” tandas Nurdaliah.
Pada sidang kedua kali ini, JPU uga mendatangkan empat saksi. Tiga orang berasal dari kepolisian dan satunya lagi adalah Rektor UIN Alauddin Makassar Prof Hamdan Johannis. Namun, Rektor UIN berhalangan hadir karena tugas ke luar negeri.
“Jadi rektor dipanggil untuk keterangan saksi. Nanti kita dengar kan pernyataan atau kesaksian dari rektor. Mudah-mudahan pekan depan bisa hadir. Jadi hanya dua polisi yang hadir, satu polisi dilaporkan lagi sakit. Tapi pekan depan kita panggil lagi,” ucap Kasi Pidum.
Khusus Mubin, diketahui bahwa dia adalah pegawai honorer di kampus UIN Alauddin Makassar dan merupakan anak buah dari Andi Ibrahim, eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin. Mubin mendapatkan uang palsu dari Andi Ibrahim.
Kuasa Hukum Mubin, yakni Imron Ambo mengaku tidak mengajukan eksepsi. Imron menyebutkan, keterlibatan Mubin karena dipanggil dan dihasut oleh Andi Ibrahim untuk mengedarkan uang palsu.
“Kami tidak ajukan eksepsi, tapi kami terus menjaga beberapa keterangan berdasarkan saksi-saksi. Keterlibatan Mubin ini ada unsur dipanggil dan dihasut dan diiming-imingi soal pekerjaannya oleh terdakwa Andi Ibrahim. Apalagi Andi Ibrahim merupakan atasan Mubin di kampus UIN. Selain itu,
kondisi ekonomi Mubin yang hanya sebagai honorer menjadi sasaran bagi Andi Ibrahim untuk menghasut Mubin mengedarkan uang palsu tersebut,” papar Imron.
Ia menduga, ada salah satu pihak yang ingin membujuk kliennya (Mubin) untuk mengubah keterangannya pada sidang mendatang.
“Mubin ini pegawai honorer, punya anak. Dia diiming-imingi soal ekonomi, nanti katanya akan dibantu. Tapi sampai dari perkara ini disidangkan janji yang diiming-iming tidak pernah ada. Karena itu kami akan mengajukan tiga saksi atas perkara klien ini,” jelas Imron. (sar)

