pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Appi Sebut Kebijakan Pemkot Disalahartikan

Terkait Penyetopan Gaji 3000-an Laskar Pelangi

MAKASSAR, BKM — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin angkat bicara terkait penyetopan gaji kurang lebih 3000-an tenaga non ASN atau biasa disebut Laskar Pelangi. Orang nomor satu Makassar itu mengaku banyak yang menyalahartikan kebijakan yang diambil oleh Pemkot.
Menurutnya, langkah yang diambil berdasarkan perintah dari pusat yang sudah melarang pemerintah daerah untuk mengangkat dan menggaji tenaga non ASN. Dia mengaku heran karena langkah yang diambil ini disalahartikan oleh sejumlah pihak.

“Ada yang mengatakan 100 hari kami kerja, hanya PHK pegawai yang kami lakukan. Padahal kita tegakkan aturan. Harusnya kita sama-sama pahami, kenapa ini bisa terjadi. Ini yang harus kita lihat,” ungkap lelaki yang akrab disapa Appi ini saat ditemui di kediaman pribadinya, Jalan Chairil Anwar, Minggu (18/5).
Politisi Partai Golkar itu melanjutkan, justru jika Pemkot Makassar tetap membayarkan gaji mereka, itu melanggar aturan. “Coba bayangkan, apa iya, kita harus bayarkan gaji yang tidak ada cantolan (aturan). Berapa besar anggaran yang kita berikan untuk hal-hal seperti ini. Kami meminta semua pihak untuk melihat persoalan ini secara jernih,” ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya sementara mencari jalan keluar bagaimana cara menyelamatkan para Laskar Pelangi. Salah satu alternatif yang bisa dilaksanakan adalah mempekerjakan mereka dengan status outsourcing perseorangan.

Namun sebelum itu, Pemkot Makassar akan melakukan peninjauan ulang apakah 3000-an Laskar Pelangi itu memang layak untuk tetap bekerja. Karena dikhawatirkan diantara mereka memang ada yang masuk sebagai tenaga non ASN tidak sesuai ketentuan. Misalnya fiktif dan tidak memiliki kinerja yang baik.
“Jangan sampai ada fiktif, siluman. Jangan sampai ada yang masuk pada saat kami sudah dilantik, kan lebih konyol lagi. Sudah jelas dia tidak pernah daftar PPPK, tidak ada dalam database. Jangan dibuat seakan-akan kita PHK mereka,” tambahnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar Akhmad Namsum menegaskan, tak ada PHK yang dilakukan Pemkot Makassar terhadap Laskar Pelangi. Menurutnya, langkah yang diambil saat ini, merujuk pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 018/R/BKN/VIII/2022, yang bertujuan mendorong percepatan pemetaan, validasi data, dan penyusunan peta jalan (roadmap) penyelesaian tenaga non ASN di masing-masing instansi pemerintah.
Sebagai lembaga negara, Pemkot Makassar memastikan bahwa seluruh pegawai non ASN harus terdaftar dalam pangkalan data resmi. Hal ini penting untuk menghindari adanya pegawai “titipan” yang masuk melalui jalur tidak resmi atau tidak sesuai prosedur.

Pendataan tenaga non ASN ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PAN-RB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022. Dalam surat tersebut, pemerintah pusat menginstruksikan agar dilakukan pendataan untuk mengetahui jumlah dan kondisi pegawai non ASN di setiap instansi pemerintah.
Selain itu, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, yang mengatur bahwa seluruh kepegawaian di instansi pemerintah harus memiliki status yang jelas. Tujuan utama dari pendataan ini adalah untuk memetakan kondisi pegawai non ASN. Hasilnya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun strategi kebijakan terkait tenaga honorer dan pengelolaan belanja pegawai secara lebih tepat sasaran.

Dia menegaskan, Pemkot Makassar memastikan tak ada PHK yang di lakukan berkaitan dengan tenaga non ASN atau tenaga honorer di Pemkot Makassar. “Keputusan berkaitan dengan tenaga honor merupakan keputusan pemerintah pusat,” ujarnya.
Selain itu, kata Akhmad Namsum, non ASN juga diatur dalam surat dari Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1664 Keuangan Daerah, bahwa pemerintah daerah di seluruh Indonesia tidak boleh melakukan penggajian terhadap tenaga non ASN. Kecuali bagi tenaga yang mengikuti seleksi PPPK, karena mereka nantinya akan diangkat menjadi ASN secara bertahap.
Pemerhati pelayanan publik Subhan Djoer, mendukung langkah yang diambil Pemkot Makassar dalam melakukan penataan pegawai. Soal adanya tenaga honorer fiktif, mantan Ketua Ombudsman RI wilayah Sulsel itu menyebutkan, sudah saatnya Pemkot Makassar mengambil langkah nyata dan berani.

Sebelumnya, anggota Komisi A DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin membongkar data keberadaan ribuan tenaga non ASN atau yang dikenal sebagai Laskar Pelangi di lingkup Pemekot Makassar. Dia mengungkapkan, dalam setiap kunjungan kerja, pendataan ulang pegawai Laskar Pelangi menjadi prioritas utama. Ia menilai, evaluasi ini krusial untuk menjamin efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

“Kami mendapati adanya pegawai yang punya SK tapi tidak pernah melapor atau bekerja. Ini bukan hanya soal disiplin, tapi sudah menyentuh ranah etika pengelolaan anggaran negara,” cetusnya.
Ia menegaskan bahwa evaluasi terhadap Laskar Pelangi harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya mengandalkan data administratif. (rhm)



×


Appi Sebut Kebijakan Pemkot Disalahartikan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link